BP BUMN Minta Bisnis Sejenis Perusahaan Pelat Merah Tak Perlu Bersaing
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) meminta perusahaan BUMN yang memiliki bisnis serupa tidak perlu saling bersaing. Wakil BP BUMN Tedi Bharata menyatakan pemerintah sedang melakukan penataan agar BUMN kembali fokus pada bisnis inti masing-masing. Penataan ini merupakan bagian dari upaya streamlining BUMN untuk mengurangi jumlah perusahaan dan menyederhanakan pengelolaan bisnis.
Tedi menekankan bahwa BUMN tidak harus menjalankan seluruh kegiatan secara mandiri. Kegiatan di luar bisnis inti dapat dilakukan melalui kerja sama dengan sektor swasta. Pemerintah menargetkan pemangkasan jumlah BUMN hingga sekitar 250 hingga 300 perusahaan sebagai bagian dari proses streamlining.
Dengan penataan ini, BUMN yang memiliki bidang usaha sama tidak ditempatkan dalam kondisi kompetitif. Prinsip utama adalah menghindari BUMN mengerjakan seluruh hal secara sendiri, sehingga fokus bisnis menjadi lebih jelas dan efektif. Tujuannya agar BUMN dapat menjalankan perannya dengan optimal sementara sektor swasta turut mendukung pertumbuhan ekonomi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 23 September 2026 pukul 12.08
BUMN Tak Boleh Borong Proyek, Swasta Wajib Diajak
Detik.com · 23 September 2026 pukul 11.49
1.000 BUMN Bakal Disusutkan Jadi 250, Tak Boleh Lagi Palugada!
Berita terkait
Streamlining BUMN Dinilai Jadi Prestasi Fundamental Pemerintah
JPNN.com · 21 September 2026 pukul 18.46
Soal BUMN, Presiden Prabowo Bikin Kaget Asing
CNBC Indonesia · 18 September 2026 pukul 14.46
Pertamina Makin Dirampingkan, 118 Anak Usaha Masuk Target Penyederhanaan
Warta Ekonomi · 11 September 2026 pukul 15.43
Pertamina Target Rampingkan 118 Anak Usaha di 2026
Warta Ekonomi · 11 September 2026 pukul 15.40