BPJS Kesehatan Ubah Sistem Layanan JKN, Tak Lagi Berbasis Jumlah Layanan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

BPJS Kesehatan mengubah sistem penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari pendekatan berbasis volume layanan menjadi value based healthcare. Perubahan ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan dengan penilaian yang lebih fokus pada hasil dan manfaat yang diterima peserta. Dengan pendekatan baru, diharapkan pelayanan kesehatan menjadi lebih tepat sasaran, efektif, dan efisien serta mendukung keberlanjutan program JKN. BPJS Kesehatan juga siap mengikuti regulasi setelah menerima tambahan dana Rp20 triliun dari pemerintah, yang akan dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian. Tambahan anggaran ini dicairkan dalam dua tahap: Rp10 triliun pada Oktober 2026 dan Rp10 triliun berikutnya pada November 2026, dan berada di luar anggaran untuk membiayai 96,8 juta penerima bantuan iuran (PBI) dengan nilai Rp47 triliun.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 08.17
BPJS Kesehatan Disuntik Dana Rp20 T dalam Dua Bulan, Ini Alasan Menkeu
kumparan · 30 September 2026 pukul 13.00
Taman Budaya Gotong Royong JKN Hadir di Universitas Sriwijaya
ANTARA News · 30 September 2026 pukul 12.01
Kemenkes upayakan transplantasi sumsum tulang masuk JKN
Berita terkait
BPJS Kesehatan Medan Dorong Media Perkuat Edukasi Layanan JKN
Warta Ekonomi · 28 September 2026 pukul 22.30
Dana Rp20 triliun untuk BPJS cair bertahap Oktober-November
ANTARA News · 28 September 2026 pukul 20.42
hafiz humas: Tulungagung, Salah Satu Lokasi Uji Coba KRIS
kumparan · 25 September 2026 pukul 16.26
Mengapa BPJS Tidak Menanggung Korban Bencana Alam?
SINDOnews · 11 September 2026 pukul 16.59