Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

KKP Ungkap 11 Dokumen SLO Kapal Perikanan Dipalsukan, 1 Tersangka

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap kasus pemalsuan dokumen Standar Laik Operasi (SLO) kapal perikanan di Kendari, Sulawesi Tenggara. Penyidik menetapkan satu orang berinisial FA sebagai tersangka setelah menemukan 11 dokumen SLO yang telah dimanipulasi, khususnya pada bagian tanggal penerbitan dan nomor SLO. Dokumen SLO berfungsi sebagai standar untuk memastikan kapal perikanan memenuhi persyaratan administratif dan teknis sebelum melakukan penangkapan ikan. Dugaan pemalsuan ini ditemukan saat penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sistem elektronik penerbitan SLO, di mana dokumen yang bersangkutan tidak terekam dalam sistem resmi. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menekankan pentingnya kepatuhan aturan perikanan untuk mencegah dampak negatif terhadap sumber daya dan lingkungan. Tersangka diduga menggunakan telepon seluler dan aplikasi tertentu untuk mengubah dokumen, sehingga penyidik melakukan pemeriksaan forensik digital untuk memperkuat bukti. Kasus ini dijerat dengan Pasal 94A Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, yang mengancam pidana kurungan hingga 7 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar. Penyidik juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kendari dan Polda Sulawesi Tenggara serta meminta keterangan ahli untuk mendukung proses penyelidikan.

Berita terkait