KKP Ungkap 11 Dokumen SLO Kapal Perikanan Dipalsukan, 1 Tersangka
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap kasus pemalsuan dokumen Standar Laik Operasi (SLO) kapal perikanan di Kendari, Sulawesi Tenggara. Penyidik menetapkan satu orang berinisial FA sebagai tersangka setelah menemukan 11 dokumen SLO yang telah dimanipulasi, khususnya pada bagian tanggal penerbitan dan nomor SLO. Dokumen SLO berfungsi sebagai standar untuk memastikan kapal perikanan memenuhi persyaratan administratif dan teknis sebelum melakukan penangkapan ikan. Dugaan pemalsuan ini ditemukan saat penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sistem elektronik penerbitan SLO, di mana dokumen yang bersangkutan tidak terekam dalam sistem resmi. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menekankan pentingnya kepatuhan aturan perikanan untuk mencegah dampak negatif terhadap sumber daya dan lingkungan. Tersangka diduga menggunakan telepon seluler dan aplikasi tertentu untuk mengubah dokumen, sehingga penyidik melakukan pemeriksaan forensik digital untuk memperkuat bukti. Kasus ini dijerat dengan Pasal 94A Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, yang mengancam pidana kurungan hingga 7 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar. Penyidik juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kendari dan Polda Sulawesi Tenggara serta meminta keterangan ahli untuk mendukung proses penyelidikan.
Bagikan
Berita terkait
Bikin Elus Dada! Skandal Kasus MBG Era Eks Kepala BGN Dadan Rugikan Negara Hingga Rp 10 Triliun!
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 07.16
KKP Bidik Pembangunan Pelabuhan Perikanan Nusantara di Cilacap dan Bitung
kumparan · 29 September 2026 pukul 20.29
Kasus Hukum Karhutla, Bareskrim Polri Sudah Tetapkan 196 Tersangka Perorangan dan Sidik 90 Korporasi
JawaPos · 29 September 2026 pukul 17.30
Kejagung Ungkap Kerugian Negara Kasus MBG Capai Rp10 Triliun
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 16.25