Bukan Gerindra! Partai Koalisi Ini Disebut Paling Berkepentingan Jika Gibran Didiskualifikasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Analis politik dan militer Universitas Nasional, Doktor Selamat Ginting, menilai bahwa Partai Golkar berpotensi paling diuntungkan jika gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Ginting, peluang posisi Wapres kembali diisi kader Partai Gerindra, termasuk oleh Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM), relatif kecil karena tidak mungkin Prabowo dan KDM berasal dari partai yang sama. Sebaliknya, Golkar sebagai partai terbesar dalam koalisi pendukung pemerintahan memiliki kepentingan besar terhadap dinamika politik terkait posisi Gibran. Jika terjadi pergantian wakil presiden, partai-partai koalisi kemungkinan akan mempertimbangkan keseimbangan kekuatan politik di dalam pemerintahan, sehingga pengganti Gibran kemungkinan besar berasal dari Golkar.
Sebbagai informasi, pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya telah menggugat keabsahan syarat pendidikan Gibran ke MK. Para pemoham menduga adanya masalah administratif dan manipulasi terkait pemenuhan syarat ijazah minimal SMA atau sederajat yang menjadi syarat pencalonan wakil presiden. Berdasarkan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, calon presiden dan wakil presiden wajib memiliki pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat. Salah satu tuntutan para pemohon adalah meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wapres karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan.
Bagikan
Berita terkait
Jika Gibran Didiskualifikasi MK, Pengamat Sebut Penggantinya Bukan Dedi Mulyadi: Yang Sangat Mungkin Adalah...
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 11.40
Prediksi Mahfud MD soal Kasus Gibran: MK akan Mengabulkan...
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 08.15
Partai Koalisi Tak Turun Langsung Bela Gibran: Biar Relawan yang ke MK
Warta Ekonomi · 28 September 2026 pukul 19.30
Babak Baru Gugatan Gibran di MK, Dua Menteri Ikut Diseret dalam Sidang Pembuktian!
Warta Ekonomi · 28 September 2026 pukul 16.00