Jakarta · Minggu, 30 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Buruh Minta RUU Perlindungan Tenaga Kerja Disahkan Oktober 2026

Serikat pekerja menuntut pemerintah menyahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan paling lambat Oktober 2026, sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memisahkan klaster ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan bahwa tenggat waktu tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk membahas RUU secara terburu-buru dan mengorbankan substansi perlindungan bagi pekerja. Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan bahwa waktu tersisa sekitar dua bulan dari akhir Agustus hingga Oktober 2026 terbilang sempit, sementara materi yang harus dibahas sangat luas dan sarat perbedaan kepentingan.

KSI mencalonkan sepuluh klaster pasal penting dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Klaster pertama menyangkut upah, yang harus menjamin upah yang layak dan tidak mengembalikan kebijakan pengupahan kepada logika upah semurah-murahnya. Kedua, pemutusan hubungan kerja (PHK) harus diatur sebagai jalan terakhir melalui prosedur yang adil, bukan dibuat semakin mudah bagi pengusaha. Ketiga, pesangon harus sekurang-kurangnya satu kali ketentuan dan tidak boleh dicicil. Keempat, outsourcing atau alih daya harus dihapuskan atau dibatasi hanya untuk empat jenis pekerjaan penunjang: pengemudi, petugas keamanan, layanan kebersihan, dan katering.

Klaster kelima mengatur pekerja kontrak atau PKWT dengan batas yang jelas, tidak boleh diserahkan tanpa batas kepada pengusaha, dan masa maksimal lima tahun. Keenam, tenaga kerja asing (TKA) harus dibatasi untuk tenaga dengan keterampilan tinggi dan masa kerja maksimal tiga tahun, dengan kewajiban transfer pengetahuan kepada tenaga kerja Indonesia. Ketujuh, prinsip 40 jam kerja per minggu harus dipertahankan, dan hak istirahat panjang bagi pekerja yang telah bekerja enam tahun perlu dipulihkan. Kedelapan, pelanggaran terhadap hak normatif pekerja harus dikenai sanksi tegas, termasuk pidana bagi perusahaan yang tidak membayar upah minimum atau pesangon. Kesembilan, jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) harus diperluas, termasuk bagi pekerja yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Terakhir, perlindungan pekerja kontrak dan outsourcing setelah PHK juga harus diperhatikan dengan kompensasi yang setara dengan fungsi pesangon.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait