Buruh Mendesak DPR Memasukkan Jaminan Pesangon dalam RUU Ketenagakerjaan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit (FSP TK SPSI) mendesak DPR RI memasukkan skema Jaminan Pesangon dalam RUU Ketenagakerjaan yang sedang dibahas. Menurut Ketua Umum Roy Jinto, banyak buruh yang terkena PHK belum menerima pesangon hingga kini, terutama ketika perusahaan tutup, pailit, atau mengalami kesulitan keuangan. Kewajiban perusahaan membayar pesangon tidak selalu dapat dipenuhi karena aset yang tersedia tidak cukup setelah perusahaan bangkrut. Akibatnya, buruh berisiko kehilangan hak pesangonnya meskipun secara hukum perusahaan tetap wajib membayar. FSP TK SPSI menilai skema jaminan pesangon perlu ditambahkan agar hak buruh tetap terlindungi meskipun perusahaan tidak mampu membayar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 28 Agustus 2026 pukul 08.43
Bill Gates Bunyikan Alarm Gelombang PHK Imbas Perkembangan AI
Detik.com · 28 Agustus 2026 pukul 06.45
Bill Gates Peringatkan Badai PHK Pekerja Kantoran hingga Buruh
Berita terkait
Perusahaan Raup Untung Lalu Kabur, Buruh Minta Pesangon Dibayar di Muka!
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 13.24
ASPEK Indonesia: RUU Ketenagakerjaan Harus Cegah PHK Massal dan Lindungi Hak Pesangon
SINDOnews · 4 Agustus 2026 pukul 23.21
Buruh PT Mataram Tunggal Garment Merasa Nasib Mereka Digantung Perusahaan
JPNN.com · 27 Agustus 2026 pukul 13.42
Penasihat Presiden Ungkap Buruh Jabatex Tunggu Pesangon 12 Tahun Tak Cair
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 18.00