Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Daftar Rupiah Dicabut BI, Masih Bisa Ditukar 2 Tahun Lagi

Bank Indonesia (BI) secara berkala mencabut uang rupiah lama dari peredaran untuk menjaga kualitas dan keamanan sistem pembayaran. Uang yang telah dicabut tidak lagi menjadi alat pembayaran sah setelah tanggal ditetapkannya, namun masyarakat masih dapat menukarkannya selama 10 tahun sejak pencabutan. Penukaran dapat dilakukan di kantor bank umum atau kantor BI di seluruh wilayah NKRI. Setelah masa tersebut berlalu, uang yang dicabut tidak dapat ditukarkan lagi. Masyarakat diharap memeriksa informasi resmi di website BI mengenai jenis dan tahun emisi uang yang dicabut serta batas waktu penukarannya. Salah satu uang yang dicabut adalah uang kertas pecahan Rp100 dengan Tahun Emisi 1984, yang dapat ditukar hingga 2028. Sebelum menukarkan, pastikan kondisi fisik uang masih baik dan bawa identitas diri seperti KTP. Uang yang rusak parah atau hancur total berisiko ditolak.

Berita terkait