Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Dana Pemerintah di Himbara Ditarik September, OJK Minta Bank Siap

Pemerintah Indonesia berencana menarik sebagian dana Penempatan Uang Negara (PUN) dari bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) pada September 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bank menyiapkan strategi antisipasi perubahan posisi dana ini. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menekankan perlunya pengelolaan likuiditas yang hati-hati dengan memperhatikan karakteristik sumber pendanaan, termasuk besaran nominal dan jangka waktu penempatan.

OJK menginstruksikan bank untuk menjalankan Asset and Liability Management (ALMA) secara prudent, menyediakan aset likuid berkualitas tinggi (High Quality Liquid Asset) sesuai ketentuan, melakukan stress testing secara berkala, serta menyiapkan contingency plan yang efektif. Perubahan posisi dana dalam jumlah besar harus dilakukan secara terencana dengan pemberitahuan memadai agar bank memiliki waktu cukup untuk menyesuaikan strategi pendanaan dan pengelolaan likuiditas tanpa menimbulkan tekanan berlebih.

Meski menghadapi rencana penarikan PUN, OJK menyatakan kondisi likuiditas industri perbankan secara umum masih cukup kuat. Per Juni 2026, Liquidity Coverage Ratio (LCR) tercatat 182,75%, rasio Aset Likuid terhadap Net Central Bank Debts (AL/NCD) 101,92%, dan rasio Aset Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) 23,08%.

Berita terkait