Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Denny Indrayana Bongkar 6 Tuntutan di MK Demi Gugurkan Gibran, KPU dan MPR Ikut Terseret

Mantan Wamenkumham Denny Indrayana mengumumkan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 10 September 2026 untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden terpilih. Gugatan ini didasarkan pada dugaan ketidaklengkapan syarat pendidikan yang diperlukan bagi calon wakil presiden. Denny memastikan bahwa enam tuntutan utama akan diajukan dalam berkas gugatan, yang juga melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Berita terkait