Denny Indrayana Bongkar 6 Tuntutan di MK Demi Gugurkan Gibran, KPU dan MPR Ikut Terseret
Warta Ekonomi± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Wamenkumham Denny Indrayana mengumumkan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 10 September 2026 untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden terpilih. Gugatan ini didasarkan pada dugaan ketidaklengkapan syarat pendidikan yang diperlukan bagi calon wakil presiden. Denny memastikan bahwa enam tuntutan utama akan diajukan dalam berkas gugatan, yang juga melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Bagikan
Berita terkait
Pakar Siap Gugat Sengketa Pilpres terkait Status Gibran, Ini 8 Tuntutannya
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 10.05
Gugat ke MK Besok, Denny Indrayana Minta MPR Pilih Wapres dari 2 Calon yang Diusulkan Prabowo
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 13.27
Bukan Pemakzulan, Denny Indrayana Siapkan Jalur Sengketa Pemilu untuk Gibran ke MK
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 09.11
Curhatan Denny Indrayana Selama Kejar Ijazah Gibran: Jangankan Dibalas, Dibacakan Saja Tidak
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 12.54