Pakar Siap Gugat Sengketa Pilpres terkait Status Gibran, Ini 8 Tuntutannya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengumumkan akan mengajukan gugatan sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi terkait status pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden dalam Pilpres 2024. Gugatan ini disampaikan pada 10 September 2026, dengan fokus pada dugaan cacat syarat pendidikan Gibran sejak awal pencalonan. Denny berpendapat bahwa cacat syarat tersebut seharusnya berujung pada diskualifikasi, dan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden tidak menghilangkan persoalan hukum yang ada. Ia menekankan bahwa pelantikan tidak dapat menjadikan cacat syarat menjadi sah secara hukum.
Dalam permohonannya, Denny membawa 8 petitum atau tuntutan spesifik yang akan diajukan kepada sembilan hakim MK. Denny berharap hakim konstitusi akan membuka hati dan pikirannya untuk mengabulkan permohonan demi menjaga marwah dan wibawa negara hukum Republik Indonesia. Gugatan ini diharapkan dapat menjadi dasar untuk menilai kembali keabsahan pencalonan Gibran dalam proses demokrasi yang sedang berlangsung.
Sumber: Warta Ekonomi
Bagikan
Berita terkait
Wapres Gibran Terancam, Sengketa Ijazah Segera Dibawa ke MK
Warta Ekonomi · 4 September 2026 pukul 08.20
Denny Indrayana: Masa Jabatan Wapres Gibran Tinggal Hitungan Hari
Warta Ekonomi · 3 September 2026 pukul 19.30
Denny Indrayana Bongkar 6 Tuntutan di MK Demi Gugurkan Gibran, KPU dan MPR Ikut Terseret
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 08.30
Gugat ke MK Besok, Denny Indrayana Minta MPR Pilih Wapres dari 2 Calon yang Diusulkan Prabowo
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 13.27