Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Pakar Siap Gugat Sengketa Pilpres terkait Status Gibran, Ini 8 Tuntutannya

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengumumkan akan mengajukan gugatan sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi terkait status pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden dalam Pilpres 2024. Gugatan ini disampaikan pada 10 September 2026, dengan fokus pada dugaan cacat syarat pendidikan Gibran sejak awal pencalonan. Denny berpendapat bahwa cacat syarat tersebut seharusnya berujung pada diskualifikasi, dan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden tidak menghilangkan persoalan hukum yang ada. Ia menekankan bahwa pelantikan tidak dapat menjadikan cacat syarat menjadi sah secara hukum.

Dalam permohonannya, Denny membawa 8 petitum atau tuntutan spesifik yang akan diajukan kepada sembilan hakim MK. Denny berharap hakim konstitusi akan membuka hati dan pikirannya untuk mengabulkan permohonan demi menjaga marwah dan wibawa negara hukum Republik Indonesia. Gugatan ini diharapkan dapat menjadi dasar untuk menilai kembali keabsahan pencalonan Gibran dalam proses demokrasi yang sedang berlangsung.

Sumber: Warta Ekonomi

Berita terkait