Jakarta · Sabtu, 12 September 2026Cari
WargaKonoha

Tim Gibran Yakin Ada Partai Besar di Balik Gugatan Denny Indrayana: Tak Mungkin Muncul Begitu Saja

Gugatan Denny Indrayana ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengajukan permohonan pembatalan hasil Pilpres 2024 terhadap Gibran Rakabuming Raka atas dugaan tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden sesuai Pasal 169 huruf r UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Denny dan sekutu menyebut menemukan indikasi awal pelanggaran, meskipun gugatan diajukan hampir dua tahun setelah pemilu selesai. Ketua Aliansi Gerakan Indonesia Berani (Gibran), Reyhan Restuansyah, menduga ada partai besar yang membackingi aksi hukum tersebut dan tidak mungkin muncul begitu saja. Ia juga menyatakan hasil pemilu sah di mata konstitusi dan menyalahkan Denny yang sebagai pakar hukum tata negara harusnya lebih memahami mekanisme pemilu. Reyhan lebih lanjut menduga terdapat unsur pemakzulan dalam tuntutan yang diajukan. Pemohon meliputi Denny Indrayana, KIPP, Partai Ummat, dan beberapa tokoh lainnya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait