Tim Gibran Yakin Ada Partai Besar di Balik Gugatan Denny Indrayana: Tak Mungkin Muncul Begitu Saja
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Gugatan Denny Indrayana ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengajukan permohonan pembatalan hasil Pilpres 2024 terhadap Gibran Rakabuming Raka atas dugaan tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden sesuai Pasal 169 huruf r UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Denny dan sekutu menyebut menemukan indikasi awal pelanggaran, meskipun gugatan diajukan hampir dua tahun setelah pemilu selesai. Ketua Aliansi Gerakan Indonesia Berani (Gibran), Reyhan Restuansyah, menduga ada partai besar yang membackingi aksi hukum tersebut dan tidak mungkin muncul begitu saja. Ia juga menyatakan hasil pemilu sah di mata konstitusi dan menyalahkan Denny yang sebagai pakar hukum tata negara harusnya lebih memahami mekanisme pemilu. Reyhan lebih lanjut menduga terdapat unsur pemakzulan dalam tuntutan yang diajukan. Pemohon meliputi Denny Indrayana, KIPP, Partai Ummat, dan beberapa tokoh lainnya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 11 September 2026 pukul 07.58
Gibran Digugat ke MK, Aliansi Gibran Curiga Ada Agenda Pemakzulan
Media Indonesia · 10 September 2026 pukul 16.53
Denny Indrayana CS Bawa Polemik Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Bukan soal Impeachment
Media Indonesia · 10 September 2026 pukul 16.17
Hasil Pilpres 2024 Digugat ke MK, Tuntutan: Diskualifikasi Gibran
SINDOnews · 10 September 2026 pukul 15.22
Denny Indrayana Cs Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK: Minta Gibran Didiskualifikasi
Berita terkait
Sesama Eks Demokrat, Denny Indrayana dan Roy Suryo Kompak Serang Ijazah Jokowi-Gibran
Warta Ekonomi · 11 September 2026 pukul 09.20
Tim Gibran Cium Adanya Upaya Pemakzulan di Balik Gugatan Denny Indrayana ke MK
Warta Ekonomi · 12 September 2026 pukul 09.32
PSI: Anak Muda Bernama Gibran Sering Diejek, tapi 1 Hal yang Mereka Lupa...
Warta Ekonomi · 11 September 2026 pukul 12.50
Gugat Gugurkan Gibran, PSI Ragu Denny Indrayana Niat Menang di MK
Warta Ekonomi · 11 September 2026 pukul 08.00