Denny Indrayana: Masa Jabatan Wapres Gibran Tinggal Hitungan Hari
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menyatakan bahwa masa jabatan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden berpotensi hanya tinggal hitungan hari. Menurutnya, setelah penutupan sayembara ijazah SMA/sederajat Gibran pada 9 September 2026, pihaknya akan mengajukan sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan syarat pendidikan. Jika terbukti Gibran tidak memiliki ijazah SLTA/sederajat yang sah, ia harus didiskualifikasi dan diberhentikan dari jabatannya. Proses persidangan di MK diperkirakan hanya memakan waktu 14 hari kerja. Gibran diketahui pernah menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura, dan menyelesaikan ujian O-Level. Keabsahan ijazah tersebut kini menjadi sorotan publik dan digugat di pengadangan.
Bagikan
Berita terkait
Ujungnya di MK, Denny Indrayana Sebut Posisi Gibran sebagai Wapres Tinggal Menghitung Hari
Warta Ekonomi · 3 September 2026 pukul 20.48
Gibran Sekolah Singapura, Ijazah Disebut Tak Berbentuk Sama dengan SMA Indonesia
Warta Ekonomi · 28 Agustus 2026 pukul 22.31
Denny Indrayana Gelar Sayembara Ijazah Gibran Rp5 Miliar, UGM Tegaskan Gelar Profesornya Gugur
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 18.20
Denny Indrayana Simpan PKPU soal Calon Wapres Tak Perlu Tunjukkan Ijazah SMA
SINDOnews · 26 Agustus 2026 pukul 16.00