Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Denny Indrayana: Suket Penyetaraan Gibran Bisa Batal Tanpa Bukti Ijazah

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menilai Surat Keterangan (Suket) Pensetaraan Gibran Rakabuming Raka berpotensi batal karena tidak ada bukti ijazah SMA/sederajat. Menurut Permendikbud No. 29/2014 Pasal 1 angka 7, syarat penyetaraan dokumen pendidikan luar negeri harus dilengkapi ijazah, sertifikat, atau diploma serta transkrip nilai. Gibran diketahui menyelesaikan pendidikan SMA di Orchid Park Secondary School, Singapura dengan ujian O-Level. Jika tidak ada dokumen pendukung, Suket tersebut tidak sah, berdampak pada syarat cawapres Pilpres 2024. Karena hal ini, Gibran tidak memenuiki persyaratan legal menjadi Wakil Presiden.

Berita terkait