Denny Indrayana: Suket Penyetaraan Gibran Bisa Batal Tanpa Bukti Ijazah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menilai Surat Keterangan (Suket) Pensetaraan Gibran Rakabuming Raka berpotensi batal karena tidak ada bukti ijazah SMA/sederajat. Menurut Permendikbud No. 29/2014 Pasal 1 angka 7, syarat penyetaraan dokumen pendidikan luar negeri harus dilengkapi ijazah, sertifikat, atau diploma serta transkrip nilai. Gibran diketahui menyelesaikan pendidikan SMA di Orchid Park Secondary School, Singapura dengan ujian O-Level. Jika tidak ada dokumen pendukung, Suket tersebut tidak sah, berdampak pada syarat cawapres Pilpres 2024. Karena hal ini, Gibran tidak memenuiki persyaratan legal menjadi Wakil Presiden.
Bagikan
Berita terkait
Geger! Syarat Cawapres Gibran Terancam Gugur karena Dokumen Hilang
Warta Ekonomi · 24 Agustus 2026 pukul 15.10
PSI: Denny Harusnya Malu Karena Berstatus Tersangka, Kalau Ijazah Gibran Itu Tuduhan
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 12.48
Pakar Hukum Tata Negara: Syarat Wapres Tak Bisa Dinilai dari Satu Dokumen
SINDOnews · 20 Agustus 2026 pukul 12.11
FPP TNI Tambah Rp100 Juta, Hadiah Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp1,15 Miliar
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 06.20