Desil 1 sampai 10 Artinya Apa? Kenali Kategori Kesejahteraan Keluarga
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4147880/original/044633900_1662436165-WhatsApp_Image_2022-09-06_at_10.36.26_AM.jpeg)
Desil adalah sistem pengelompokan keluarga berdasarkan tingkat kesejahteraan sosial dan ekonomi yang digunakan pemerintah Indonesia. Sistem ini membagi masyarakat menjadi 10 kelompok, masing-masing mewakili sekitar 10% keluarga, dengan desil 1 sebagai kesejahteraan paling rendah dan desil 10 sebagai paling tinggi. Penentuan desil didasarkan pada berbagai indikator seperti pekerjaan, pendidikan, kondisi tempat tinggal, daya listrik, dan kepemilikan aset, bukan hanya penghasilan.
Data desil menjadi bagian dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang digunakan untuk menentukan sasaran program bantuan sosial. Desil 1 hingga 4 dapat diusulkan sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan program sembako, sedangkan desil 5 untuk Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Peringkat desil tidak permanen dan dapat berubah seiring perubahan kondisi sosial ekonomi keluarga, sehingga masyarakat perlu memahami bahwa desil bukan tiket otomatis untuk mendapatkan bantuan sosial.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 18 Agustus 2026 pukul 18.45
Merasa Desil Tidak Sesuai? Ini Cara Ajukan Perbaikan Data Bansos dan DTSEN
Media Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 18.45
Peringatan Hari Kemerdekaan Harus Jadi Momentum Dorong Wujudkan Kebijakan yang Adil dan Merata
VOI · 16 Agustus 2026 pukul 16.15
Data Desil Bermasalah, DPRD DKI Minta Mekanisme Sanggah Dipercepat agar Warga Tak Terhambat Terima Bantuan
Berita terkait
FOTO: Upaya Warga saat Desil Melenceng dari Realita
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 21.45
Legislator PDIP Soroti 130 Mahasiswa Unpad hingga Anak Tukang Becak Masuk Desil 9
SINDOnews · 28 Agustus 2026 pukul 16.14
Desil Baru: Jangan Sampai Kelas Menengah Dihukum oleh Angka
kumparan · 27 Agustus 2026 pukul 15.30
Farhan Soroti Transisi Desil 5-6, Minta Warga Rentan Tetap Terlindungi
Media Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 20.01