Desil Bukan Satu-satunya Kriteria dalam Penyaluran Bansos
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa desil bukan satu-satunya kriteria dalam penetapan penerima bantuan sosial (bansos). Kemensos menggunakan data desil dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) BPS sebagai referensi awal, namun tetap melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kebenaran penerima. Verifikasi ini bertujuan mengidentifikasi keluarga penerima manfaat (KPM) yang seharusnya tidak berhak dan sebaliknya, warga yang berhak namun belum terdaftar. Proses ini dilakukan melalui groundcheck terhadap 12 juta KPM, yang berhasil mengidentifikasi sekitar 4,3 juta KPM baru yang selama ini belum menerima bansos. Kemensos juga mengedepankan sistem penerimaan berbasis permintaan (on demand), di mana warga yang merasa berhak dapat mengajukan diri melalui digitalisasi bansos dengan memasukkan NIK dan biometrik. Sistem akan memverifikasi kelayakan berdasarkan data administratif seperti tagihan listrik dan kepemilikan kendaraan. Kemensos menargetkan penyaluran bansos menggunakan sistem baru ini mulai 2027.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 11 September 2026 pukul 23.10
4,3 Juta KPM Baru Masuk Daftar Penerima Bansos
SINDOnews · 11 September 2026 pukul 23.25
BPS Pertimbangkan Pakai Data Pajak untuk Ukur Pendapatan Penerima Bansos
SINDOnews · 11 September 2026 pukul 22.17
4,5 Juta Warga Terima Bansos 5 Tahun Lebih, Kemensos Soroti Fenomena Demotivasi
SINDOnews · 11 September 2026 pukul 22.17
Mengulik Fenomena Demotivasi Bansos, 4,5 Juta Warga Terima Bantuan Lebih dari 5 Tahun
Berita terkait
Kemensos Tegaskan Kenaikan Desil Tak Otomatis Bikin Bansos Hilang
CNN Indonesia · 4 September 2026 pukul 19.07
Kemensos: Desil Bukan Penentu Kaya atau Miskin
CNBC Indonesia · 4 September 2026 pukul 18.53
Gus Ipul Ajak Masyarakat Aktif Koreksi Data Penerima Bansos
Detik.com · 2 September 2026 pukul 18.42
DTSEN Diperbarui, Kemensos Catat 4,3 Juta KPM Baru Penerima Bansos
Detik.com · 12 September 2026 pukul 08.34