Dilindungi UU, Pelaku Industri Kreatif Diminta Hati - hati Gunakan Musik di Platform Digital
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

K&K Advocates bersama Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) menggelar talkshow bertajuk "Viral Tapi Melanggar?! Panduan Penggunaan Musik di Platform Digital" di Jakarta. Talkshow ini bertujuan membantu pelaku industri kreatif, khususnya perusahaan periklanan dan media digital, memahami aturan penggunaan lagu di platform digital sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Lagu kini menjadi bagian penting dalam iklan dan konten promosi digital, namun penggunaannya untuk kepentingan komersial harus memiliki izin yang sesuai. Beberapa waktu terakhir, pencipta dan pemegang hak cipta semakin aktif menindak penggunaan lagu tanpa izin di platform digital, sehingga perusahaan periklanan perlu memastikan izin lengkap sebelum mempublikasikan konten. Dalam diskusi, narasumber menjelaskan perbedaan antara hak cipta dan hak terkait, jenis izin yang diperlukan, serta pentingnya mengatur tanggung jawab yang jelas dalam kontrak antara agency dan klien untuk menghindari risiko hukum di kemudian hari.
Bagikan
Berita terkait
Komdigi Siapkan RUU Hak Cipta Baru Demi Lindungi Media hingga Kreator
Liputan6.com · 30 Juli 2026 pukul 14.59
Kemkomdigi cari keseimbangan pelindungan hak cipta di era AI
ANTARA News · 30 Juli 2026 pukul 11.30
Gratis! Kemenkum Bali Buka Layanan Catat Hak Cipta Musik dan Lagu
JPNN.com · 23 September 2026 pukul 17.25
Kemendagri Perkuat Peran Pemda dalam Perencanaan Program Dekranas-TP PKK
Detik.com · 22 September 2026 pukul 13.43