Jakarta · Jumat, 25 September 2026Cari
WargaKonoha

Dilindungi UU, Pelaku Industri Kreatif Diminta Hati - hati Gunakan Musik di Platform Digital

K&K Advocates bersama Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) menggelar talkshow bertajuk "Viral Tapi Melanggar?! Panduan Penggunaan Musik di Platform Digital" di Jakarta. Talkshow ini bertujuan membantu pelaku industri kreatif, khususnya perusahaan periklanan dan media digital, memahami aturan penggunaan lagu di platform digital sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Lagu kini menjadi bagian penting dalam iklan dan konten promosi digital, namun penggunaannya untuk kepentingan komersial harus memiliki izin yang sesuai. Beberapa waktu terakhir, pencipta dan pemegang hak cipta semakin aktif menindak penggunaan lagu tanpa izin di platform digital, sehingga perusahaan periklanan perlu memastikan izin lengkap sebelum mempublikasikan konten. Dalam diskusi, narasumber menjelaskan perbedaan antara hak cipta dan hak terkait, jenis izin yang diperlukan, serta pentingnya mengatur tanggung jawab yang jelas dalam kontrak antara agency dan klien untuk menghindari risiko hukum di kemudian hari.

Berita terkait