Gratis! Kemenkum Bali Buka Layanan Catat Hak Cipta Musik dan Lagu
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kanwil Kemenkum Bali mengadakan kegiatan diseminasi kekayaan intelektual bertema 'Mewujudkan Ekosistem Musik yang Terlindungi melalui Pencatatan Hak Cipta Musik dan Lagu Gratis' di Aston Denpasar Hotel & Convention Center pada Rabu (23/9). Kegiatan ini hadir dengan narasumber dari Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), serta dihadiri oleh para seniman, musisi, maestro, dan kreator disabilitas. Tujuan acara adalah meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, khususnya bagi pencipta dan pelaku industri musik. Kakanwil Kemenkum Bali Eem Nurmanah menekankan bahwa musik merupakan karya intelektual yang lahir dari ide, kreativitas, waktu, dan proses panjang, sehingga pencatatan hak cipta menjadi krusial di era digital. Pencatatan hak cipta tidak hanya soal administrasi, tetapi juga untuk membangun kepastian dan bukti atas ciptaan yang harus dilindungi. Eem juga menegaskan pentingnya mencatat hak cipta sejak dini, bukan menunggu karya menjadi terkenal atau hanya saat terjadi sengketa. Dengan demikian, para pencipta dapat segera melindungi karyanya secara gratis melalui layanan yang disediakan.
Bagikan
Berita terkait
Kemenkum NTB Dorong Musisi Mencatatkan Karya, Dua Sertifikat Hak Cipta Diserahkan
JPNN.com · 31 Agustus 2026 pukul 20.28
DJKI dan BNI Fasilitasi 1.000 Pencatatan Hak Cipta Gratis di 33 Provinsi
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 15.42
Tarif Rp 0, Kemenkum Bali Dorong Musisi Daftarkan Hak Cipta
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 20.36
Lagu Festival Hiu Paus 2026 Mengantongi Hak Cipta, Menkum Supratman Berpesan
JPNN.com · 20 September 2026 pukul 14.44