Komdigi Siapkan RUU Hak Cipta Baru Demi Lindungi Media hingga Kreator
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9311301/original/008164300_1785398386-Wamen_Nezar.webp)
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang memperumus Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta baru untuk menangani tantangan dari perkembangan kecerdasan artifisial (AI) generative. RUU ini bertujuan melindungi hak ekonomi kreator sekaligus menjaga inovasi teknologi. Regulasi ini mencakup seluruh ekosistem digital, termasuk pengembang teknologi, media massa, platform streaming, dan pelaku industri kreatif seperti musisi, pembuat film, dan kreator konten.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menyatakan bahwa pemanfaatan data pelatihan AI menjadi fokus utama diskusi. AI telah mengubah produksi, distribusi, dan penggunaan karya kreatif. Pemerintah menyerap masukan dari penerbit, komunitas kreator, hingga perusahaan teknologi besar untuk mencari jalan tengah. MPA Asia Pacific menekankan pentingnya perlindungan hak cipta kuat untuk menarik investasi di sektor industri kreatif.
Selain RUU Hak Cipta, pertemuan juga membahas revisi UU Penyiaran, dengan catatan bahwa platform streaming memerlukan regulasi khusus berbeda dari penyiaran konvensional. Pemerintah berkomitmen tidak terburu-buru, mengutamakan dialog untuk kepastian hukum jangka panjang.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 30 Juli 2026 pukul 11.30
Kemkomdigi cari keseimbangan pelindungan hak cipta di era AI
Berita terkait
Dilindungi UU, Pelaku Industri Kreatif Diminta Hati - hati Gunakan Musik di Platform Digital
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 17.04
Dorong Kreator Digital Lebih Adaptif, Raih Digital Creative Excellence Award 2026
JawaPos · 4 September 2026 pukul 17.00
Komdigi Tegaskan Platform Media Sosial Tak Bisa Lepas Tangan dari Integritas Informasi
JawaPos · 3 September 2026 pukul 18.00
Kemenkum Catat Ada 2.478 Permohonan Kekayaan Intelektual di Kalsel
JPNN.com · 1 Oktober 2026 pukul 07.12