Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

DJP Buka Suara soal Klaim PMA Jepang Sulit Cairkan Restitusi Pajak

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menanggapi pemberitaan media Jepang terkait kesulitan perusahaan PMA asal Jepang dalam mencairkan restitusi pajak di Indonesia. Menurutnya, pencairan restitusi pajak dilakukan sesuai prosedur dan SOP yang berlaku, yakni setelah proses pemeriksaan selesai. DJP saat ini sedang memproses sekitar 40 perusahaan dalam data penanganan restitusi pajak, dengan 38 di antaranya sudah diproses. Mayoritas perusahaan yang ditangani bergerak di sektor pengelolaan baja scrap atau baja bekas. Proses penanganan kasus dilakukan melalui beberapa tahapan, termasuk bukti permulaan, cash building, pengawasan, dan pemeriksaan.

Dalam penanganan kasus perpajakan ini, DJP juga membuka opsi ultimum remedium bagi pihak yang bersangkutan. Jika perusahaan memilih untuk membayar kerugian negara dan memenuhi kewajibannya, proses pidana tidak akan dilanjutkan. Nilai pembayaran yang dikenakan mencapai 100 persen. Bimo menegaskan bahwa proses penanganan kasus tetap mengikuti target waktu sesuai SOP, namun DJP melakukan akselerasi dalam proses tersebut. Terkait kasus yang berpotensi masuk ke proses pidana, Bimo menyatakan masih cukup banyak dan perlu ditindaklanjuti.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait