DJP Siap Terapkan Pajak E-Commerce Mulai 1 Oktober 2026
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5376697/original/099646400_1760013727-IMG_7697.jpeg)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menerapkan pajak e-commerce mulai 1 Oktober 2026, dengan empat platform besar—Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli—sebagai pemungut PPh Pasal 22. Keempat platform sudah menyelesaikan persiapan teknis dan melalui pengujian sistem. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan kesiapan pihak ketiga dan DJP telah dipastikan, sehingga implementasi dapat dilangsungkan tanpa kendala. Penundaan penerapan sebelumnya dilakukan untuk memastikan kesiapan sistem dan keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Proses persiapan berlangsung sejak sekitar satu tahun lalu, termasuk tahap sandboxing dan stabilisasi sistem.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan menunda penerapan pajak e-commerce hingga 31 Oktober 2026 untuk menjaga daya beli masyarakat. Akibatnya, pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahan 2025 ditunda, dan pemungutan PPh Pasal 22 baru akan berlaku pada 1 November 2026. Penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, hanya menyesuaikan waktu pelaksanaannya. Keputusan penunjapan marketplace sebagai pemungut akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali. PPh Pasal 22 yang sudah dipungut akan dikembalikan kepada pedagang.
Bagikan
Berita terkait
Shopee dan Tokopedia Refund Dana Penjual usai Pajak E-Commerce Ditunda
CNN Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 08.43
6 Aplikasi Jualan Online di HP Android
Media Indonesia · 3 September 2026 pukul 19.00
Shopee Cs Refund Dana Pedagang Online Usai Pajak Ditunda
CNBC Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 07.55
Tokopedia & Shopee Refund Dana Pedagang Bertahap Usai Pajak Ditunda
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 06.00