Shopee dan Tokopedia Refund Dana Penjual usai Pajak E-Commerce Ditunda
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Shopee dan Tokopedia mengembalikan dana penjual (refund) setelah Kementerian Keuangan menunda pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen hingga 31 Oktober 2026. Kedua platform juga berkomitmen mengembalikan pajak yang sudah dipungut dari pedagang pada periode 1-5 Agustus. Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk empat marketplace sebagai pemungut pajak, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, tetapi baru dua platform yang menetapkan jadwal pengembalian. Shopee resmi menghentikan pemungutan sejak 6 Agustus pukul 00.00 WIB dan akan mengembalikan dana secara bertahap mulai 14 Agustus hingga 30 September 2026. Pengembalian dilakukan otomatis tanpa tindakan dari penjual dan bisa dilihat melalui Seller Centre pada menu Saldo Saya. Sementara itu, Tokopedia menghentikan pemotongan pajak sejak 6 Agustus pukul 17.00 WIB dan berkomitmen mengembalikan dana paling lambat 30 September 2026. Tokopedia juga menyebut waktu pengembalian bisa berbeda tergantung proses penyesuaian dan pencatatan dana di akun pedagang. Adapun Blibli sudah menghentikan pemungutan PPh Pasal 22 sejak 6 Agustus pukul 00.00 WIB, tetapi masih menunggu ketentuan resmi dari DJP terkait mekanisme pengembalian atau restitusi pajak. Blibli memastikan proses perbaikan dan penyesuaian bagi penjual yang terdampak kendala sistem akan diproses paling lambat akhir Agustus 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 07.55
Shopee Cs Refund Dana Pedagang Online Usai Pajak Ditunda
Detik.com · 9 Agustus 2026 pukul 16.09
Tokopedia-Shopee Refund Dana Pedagang Usai Pajak Ditunda, Maksimal 30 September
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 06.00
Tokopedia & Shopee Refund Dana Pedagang Bertahap Usai Pajak Ditunda
Berita terkait
DJP Siap Terapkan Pajak E-Commerce Mulai 1 Oktober 2026
Liputan6.com · 16 September 2026 pukul 16.45
Tokopedia hingga Shopee Mulai Pungut Pajak Pedagang Online
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 09.05
Sah! Shopee-Tokopedia-Lazada-Blibli Mulai Pungut PPh Pedagang Online
CNBC Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 06.10
Pajak Pedagang Online di Empat Marketplace Mulai Berlaku 1 Oktober
Detik.com · 1 Oktober 2026 pukul 20.38