Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Shopee dan Tokopedia Refund Dana Penjual usai Pajak E-Commerce Ditunda

Shopee dan Tokopedia mengembalikan dana penjual (refund) setelah Kementerian Keuangan menunda pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen hingga 31 Oktober 2026. Kedua platform juga berkomitmen mengembalikan pajak yang sudah dipungut dari pedagang pada periode 1-5 Agustus. Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk empat marketplace sebagai pemungut pajak, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, tetapi baru dua platform yang menetapkan jadwal pengembalian. Shopee resmi menghentikan pemungutan sejak 6 Agustus pukul 00.00 WIB dan akan mengembalikan dana secara bertahap mulai 14 Agustus hingga 30 September 2026. Pengembalian dilakukan otomatis tanpa tindakan dari penjual dan bisa dilihat melalui Seller Centre pada menu Saldo Saya. Sementara itu, Tokopedia menghentikan pemotongan pajak sejak 6 Agustus pukul 17.00 WIB dan berkomitmen mengembalikan dana paling lambat 30 September 2026. Tokopedia juga menyebut waktu pengembalian bisa berbeda tergantung proses penyesuaian dan pencatatan dana di akun pedagang. Adapun Blibli sudah menghentikan pemungutan PPh Pasal 22 sejak 6 Agustus pukul 00.00 WIB, tetapi masih menunggu ketentuan resmi dari DJP terkait mekanisme pengembalian atau restitusi pajak. Blibli memastikan proses perbaikan dan penyesuaian bagi penjual yang terdampak kendala sistem akan diproses paling lambat akhir Agustus 2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait