Shopee Cs Refund Dana Pedagang Online Usai Pajak Ditunda
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Shopee, Tokopedia, dan Blibli telah mulai memproses pengembalian Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang sebelumnya dipungut dari penjual online, setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan menunda kebijakan pemungutan pajak melalui marketplace. Shopee menghentikan pemungutan PPh Pasal 22 sejak Kamis, 6 Agustus 2026 pukul 00.00 WIB, dan akan mengembalikan dana secara otomatis mulai 14 Agustus hingga 30 September 2026. Proses refund dilakukan tanpa perlu pengajuan dari pedagang, dengan durasi pengembalian yang dapat bervariasi tergantung akun dan proses pengembalian barang. Pedagang dapat memantau proses melalui Seller Centre pada menu Saldo Saya, Transaksi Penyesuaian, atau aplikasi Seller Centre Shopee. Tokopedia juga menghentikan pemotongan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% sejak 6 Agustus 2026 pukul 17.00 WIB, dan berkomitmen mengembalikan dana paling lambat 30 September 2026. Blibli telah menghentikan pemungutan sejak 6 Agustus 2026 pukul 00.00 WIB, namun proses pengembalian masih menunggu ketentuan resmi dari Direktorat Jenderl Pajak (DJP) dan dijamin selesai paling lambat akhir Agustus 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 9 Agustus 2026 pukul 16.09
Tokopedia-Shopee Refund Dana Pedagang Usai Pajak Ditunda, Maksimal 30 September
CNN Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 08.43
Shopee dan Tokopedia Refund Dana Penjual usai Pajak E-Commerce Ditunda
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 06.00
Tokopedia & Shopee Refund Dana Pedagang Bertahap Usai Pajak Ditunda
Berita terkait
Alhamdulillah, Purbaya Umumkan PPh Marketplace Ditunda
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 15.08
Shopee Kembalikan Pajak 0,5% ke Seller Hari Ini, Cek Mekanismenya
CNBC Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 11.10
Masyarakat Siap-siap! Purbaya Buka Opsi Pungut Pajak Baru Jika Hal Ini Terjadi
Warta Ekonomi · 17 Agustus 2026 pukul 04.00
Pemerintah RI Tebar Insentif Pajak pada 2027, Nilainya Tembus Rp632 T
CNBC Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 20.23