Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

DJP Tampung Masukan Industri soal Skema Pajak ETF Emas

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih menampung masukan industri terkait skema perpajakan exchange traded fund (ETF) emas yang belum memiliki ketentuan khusus untuk PPh maupun PPN. Direktur Penyuluhan DJP Inge Diana Rismawanti menyatakan pemerintah sedang mengkaji mekanisme perpajakan ETF emas bersama asosiasi untuk memastikan skema sesuai proses bisnis di pasar. Perusulannya meliputi penentuan PPh final atau nonfinal, serta aspek ketersediaan emas fisik untuk redemption unit ETF. Industri mengusulkan skema PPh final, sementara pemerintah masih melakukan kajian di Kementerian Keuangan. Transaksi emas fisik telah memiliki ketentuan perpajakan melalui PMK 48/2022 dan PMK 52/2025 dengan PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait