DJP Tampung Masukan Industri soal Skema Pajak ETF Emas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8821088/original/039186700_1782912172-gedung_ditjen_pajak-1_Juli_2026a.jpeg)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih menampung masukan industri terkait skema perpajakan exchange traded fund (ETF) emas yang belum memiliki ketentuan khusus untuk PPh maupun PPN. Direktur Penyuluhan DJP Inge Diana Rismawanti menyatakan pemerintah sedang mengkaji mekanisme perpajakan ETF emas bersama asosiasi untuk memastikan skema sesuai proses bisnis di pasar. Perusulannya meliputi penentuan PPh final atau nonfinal, serta aspek ketersediaan emas fisik untuk redemption unit ETF. Industri mengusulkan skema PPh final, sementara pemerintah masih melakukan kajian di Kementerian Keuangan. Transaksi emas fisik telah memiliki ketentuan perpajakan melalui PMK 48/2022 dan PMK 52/2025 dengan PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 20 Agustus 2026 pukul 19.04
DJP tampung masukan industri soal skema pajak ETF emas
Berita terkait
Airlangga Soroti Pajak 'PPN dan PPh' dari Transaksi EGR
CNBC Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 14.15
Defisit Neraca Pembayaran Indonesia Mengecil di Kuartal II 2026
Liputan6.com · 21 Agustus 2026 pukul 12.45
IHSG Lanjutkan Reli, Sesi I Menguat 0,52% ke Level 6.535
CNBC Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 12.45
Saham RANS Jebol ke Bawah Harga IPO, Antrean Jual Tembus 1 Juta Lot
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 12.08