Airlangga Soroti Pajak 'PPN dan PPh' dari Transaksi EGR
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mempromosikan penerapan pajak PPN dan PPh Pasal 22 pada transaksi Electronic Gold Receipt (EGR) untuk mendukung pengembangan ETF emas di Indonesia. Airlangga sekaligus sebagai sponsor utama meluncurkan ETF emas hari ini (10 Agustus 2026). Ia menekankan perlakuan perpajakan yang adil untuk meningkatkan transaksi EGR sekaligus memberikan kesetaraan dengan instrumen investasi di bursa. Isu tersebut telah dibahas bersama Wakil Menteri Keuangan Juda Agung dan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto. EGR adalah bukti kepemilikan emas dalam bentuk digital yang dapat diintegrasikan ke dalam portofolio ETF emas dan dicatat di infrastruktur kustodian seperti KSEI.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 09.24
IHSG Dibuka Dua Arah Pagi Ini, Tertahan di 6.300
CNN Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 21.20
Kemenkeu Minta Pasar Modal Biayai 91 Persen Investasi RI 2027
JPNN.com · 10 Agustus 2026 pukul 20.26
Antisipasi Kebutuhan Rp 7.400 T pada 2026, Pemerintah Genjot Diversifikasi Pembiayaan
Liputan6.com · 10 Agustus 2026 pukul 20.20
OJK: ETF Emas Ditopang Emas Fisik Bernilai Setara
Berita terkait
DJP tampung masukan industri soal skema pajak ETF emas
ANTARA News · 20 Agustus 2026 pukul 19.04
Mengenal ETF Emas, Keunggulan dan Cara Belinya
CNBC Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 08.32
Pantau Harga Emas Antam Hari Ini, Pilih Jual atau Beli?
SINDOnews · 22 September 2026 pukul 09.41
Purbaya Murka! Ada Perusahaan Asing Hina Aturan RI
CNBC Indonesia · 14 September 2026 pukul 14.05