DJP Wajibkan Platform Kripto Identifikasi Rekening hingga Domisili Pengguna
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mewajibkan Penyedia Jasa Aset Kripto Pelapor CARF (PJAK Pelapor CARF) untuk mengidentifikasi rekening keuangan pengguna hingga domisili berdasarkan standar Crypto-Asset Reporting Framework (CARF). Ketentuan ini diatur dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 dan Pasal 31 huruf g Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025. DJP berwenang memperoleh akses informasi keuangan dari PJAK Pelapor CARF sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Setiap calon pengguna aset kripto wajib memberikan pernyataan diri atau valid self-certification sebagai bagian terpisah dari dokumen pembukaan akun. PJAK Pelapor CARF juga harus melakukan due diligence saat pembukaan akun, meminta pernyataan diri yang valid, serta melakukan klarifikasi kewajaran dan validitas pernyataan tersebut berdasarkan informasi yang dimiliki terkait pembukaan akun dan dokumentasi anti pencucian uang (AML) atau know your customer (KYC).
Berdasarkan pernyataan diri yang valid dan klarifikasinya, PJAK Pelapor CARF wajib menentukan negara domisili pengguna aset kripto. Selain itu, mereka juga diwajibkan menyelenggarakan, menyimpan, dan memelihara dokumentasi termasuk pernyataan diri yang valid. Pernyataan diri tersebut harus ditandatangani atau diberikan secara sungguh-sungguh oleh pengguna atau kuasa sah, diberi tanggal, dan memuat informasi sesuai Pasal 26 ayat (2) huruf c PMK-108/2025.
Bagikan
Berita terkait
DJP Buka Akses Data Kripto, Orang Super Kaya Masuk Radar
CNBC Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 07.25
Orang Pajak Tertangkap Korupsi Lagi, Ini Kata Purbaya Soal Pendampingan
Warta Ekonomi · 14 Agustus 2026 pukul 23.06
Selain Transaksi Aman, Platform Kripto Perlu Bangun Loyalitas Member
SINDOnews · 13 Agustus 2026 pukul 14.55
Peran Pegawai DJP Terkait Dugaan Kerugian Negara Rp2 T di Kasus PT TPL
CNN Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 11.19