Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

DJP Buka Akses Data Kripto, Orang Super Kaya Masuk Radar

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperluas aksesnya terhadap data keuangan wajib pajak melalui Surat Edaran Nomor SE-9/PJ/2026 yang ditetapkan pada 16 Juli 2026. Dengan ketentuan ini, DJP dapat memperoleh informasi dari penyedia jasa aset kripto yang menjadi pelapor dalam skema Crypto Assets Reporting Framework (CARF), selain dari lembaga keuangan konvensional. Data yang dapat diakses mencakup identitas pemegang rekening, nomor rekening, saldo, mutasi transaksi, hingga lokasi transaksi. Informasi ini digunakan untuk mendukung pengawasan terhadap wajib pajak orang pribadi dan badan, termasuk anggota keluarga, pengurus, pemilik saham, dan beneficial owner yang terkait.

Kriteria wajib pajak yang menjadi target permintaan data keuangan meliputi individu dengan risiko ketidakpatuhan tinggi, high wealth individual (HWI), tokoh publik, dan kelompok prioritas lain sesuai kebijakan DJP. DJP juga dapat meminta data terkait pihak yang memiliki hubungan transaksi atau hubungan hukum langsung dengan wajib pajak. Selain untuk pengawasan kepatuhan, data yang diperoleh juga dapat dimanfaatkan dalam proses penagihan pajak, termasuk pemblokiran dan penyitaan sesuai peraturan yang berlaku.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat kepatuhan perpajakan dan memperluas basis data demi optimalisasi penerimaan negara, terutama mengingat pesatnya perkembangan aset kripto di Indonesia.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait