Suahasil Rilis Aturan Baru Soal Tata Cara Keberatan Pajak, Ini Isinya!
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Keuangan Suahasil Nazara merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 yang mengatur perubahan tata cara keberatan pajak. PMK ini menggantikan PMK Nomor 118 Tahun 2024 dan disetujui pada 29 September 2026. Terdapat 7 poin utama perubahan, antara lain penambahan kewenangan Dirjen Pajak (DJP) untuk meminta informasi dari Wajib Pajak (WP) maupun otoritas pajak negara mitra dalam penelitian keberatan. Jika WP tidak memenuhi permintaan dalam jangka waktu, DJP dapat mengirimkan surat permintaan kedua. DJP juga berhak melakukan peninjauan langsung di lapangan. Pasal 16 menetapkan batas waktu 10 hari kerja bagi WP untuk menyampaikan surat tanggapan hasil penelitian keberatan setelah undangan tidak dihadiri. PMK 71/2026 juga menambah pasal 21A yang menjelaskan jenis sanksi administratif yang dapat di Kurangkan/dihapuskan, serta pasal 27A yang mengatur pemutihan sementara sanksi untuk mendukung perekonomian nasional selama maksimal 2 tahun.
Bagikan
Berita terkait
DJP Sebut Pajak Marketplace Berlaku Mulai 1 Oktober 2026
JawaPos · 3 Oktober 2026 pukul 10.30
DJP Kejar Penerimaan Pajak 2027 hingga Rp2.593,4 T, Naik 12,2 Persen
CNN Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 11.57
Bos Pajak Kirim 454.377 'Surat Cinta' hingga September 2026
CNBC Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 08.10
Pengusaha Inisial HT Ditangkap DJP, Diduga Rugikan Negara Rp996 Juta
Warta Ekonomi · 28 September 2026 pukul 17.17