Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Suahasil Rilis Aturan Baru Soal Tata Cara Keberatan Pajak, Ini Isinya!

Menteri Keuangan Suahasil Nazara merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 yang mengatur perubahan tata cara keberatan pajak. PMK ini menggantikan PMK Nomor 118 Tahun 2024 dan disetujui pada 29 September 2026. Terdapat 7 poin utama perubahan, antara lain penambahan kewenangan Dirjen Pajak (DJP) untuk meminta informasi dari Wajib Pajak (WP) maupun otoritas pajak negara mitra dalam penelitian keberatan. Jika WP tidak memenuhi permintaan dalam jangka waktu, DJP dapat mengirimkan surat permintaan kedua. DJP juga berhak melakukan peninjauan langsung di lapangan. Pasal 16 menetapkan batas waktu 10 hari kerja bagi WP untuk menyampaikan surat tanggapan hasil penelitian keberatan setelah undangan tidak dihadiri. PMK 71/2026 juga menambah pasal 21A yang menjelaskan jenis sanksi administratif yang dapat di Kurangkan/dihapuskan, serta pasal 27A yang mengatur pemutihan sementara sanksi untuk mendukung perekonomian nasional selama maksimal 2 tahun.

Berita terkait