Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

DPR Ancam Narapidana yang Huni Lapas Mewah: Bisa Diisolasi, Bisa Dipindahkan ke...

Temuan Ombudsman pada 23 September mengungkapkan adanya fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, yang dilengkapi ruang tamu, ruang tidur, dapur, televisi, kulkas, dan peralatan rumah tangga lainnya. Narapidana yang menggunakan fasilitas ini diketahui membayar untuk menempatinya. Temuan ini memicu reaksi DPR, yang meminta sanksi tegas bagi narapidana yang terbukti menikmati fasilitas di luar haknya. Anggota Komisi XIII DPR Yanuar Arif Wibowo menyatakan bahwa sanksi dapat berupa isolasi atau pemindahan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan. Selain itu, hak remisi juga dapat dicabut bagi narapidana yang bersangkutan. Lima pejabat struktural Lapas Cibinong dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan internal di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Mereka meliputi Kalapas, KPLP, Kasi Binadik, Kasi Kamtib, dan Kaur Umum.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait