DPR Ancam Narapidana yang Huni Lapas Mewah: Bisa Diisolasi, Bisa Dipindahkan ke...
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Temuan Ombudsman pada 23 September mengungkapkan adanya fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, yang dilengkapi ruang tamu, ruang tidur, dapur, televisi, kulkas, dan peralatan rumah tangga lainnya. Narapidana yang menggunakan fasilitas ini diketahui membayar untuk menempatinya. Temuan ini memicu reaksi DPR, yang meminta sanksi tegas bagi narapidana yang terbukti menikmati fasilitas di luar haknya. Anggota Komisi XIII DPR Yanuar Arif Wibowo menyatakan bahwa sanksi dapat berupa isolasi atau pemindahan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan. Selain itu, hak remisi juga dapat dicabut bagi narapidana yang bersangkutan. Lima pejabat struktural Lapas Cibinong dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan internal di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Mereka meliputi Kalapas, KPLP, Kasi Binadik, Kasi Kamtib, dan Kaur Umum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 29 September 2026 pukul 19.00
Napi Pengguna Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Didesak Pindah ke Nusakambangan
JPNN.com · 30 September 2026 pukul 09.17
Anggota DPR Ini Ingatkan Pimpinan ORI soal Santet Setelah Sidak Lapas Cibinong
JPNN.com · 30 September 2026 pukul 02.30
Ada Saran untuk Ombudsman yang Bongkar Borok Lapas Cibinong, Patut Dipertimbangkan
kumparan · 29 September 2026 pukul 21.13
Ombudsman: Blok Tahanan Lapas Cibinong Tak Ada Kawat Berduri Seperti Rutan Lain
Berita terkait
DPR Desak Bangunan Lapas Cibinong Dibongkar Usai Temuan Ombudsman
Warta Ekonomi · 28 September 2026 pukul 18.28
DPR Ancam Narapidana yang Nikmati Lapas Mewah: Bisa Diisolasi, Bisa Dipindahkan ke...
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 08.00
'Jangan Kalian Kena Santet', DPR Minta Ombudsman Jaga Diri Usai Sidak Lapas Mewah
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 07.15
Ombudsman 2 Kali Ditolak Lapas Cibinong, DPR Singgung Ancaman Pidana
Liputan6.com · 29 September 2026 pukul 18.18