Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

DPR dan Pemerintah Sepakati Defisit APBN 2027 sebesar 2,4 Persen PDB

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2027 sebesar 2,4 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Keputusan ini disepakati dalam Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 yang dilaksanakan di Gedung Nusantara, Jakarta, pada Selasa (29/9). Ketua Banggar DPR, Said Abdullah, menyatakan bahwa target defisit ini ditetapkan untuk memastikan RAPBN 2027 tetap menjalankan fungsi anggaran dan memegang prinsip kehati-hatian. Dengan defisit ini, pemerintah menargetkan pendapatan negara sebesar Rp 4.106,26 triliun dan belanja negara sebesar Rp 3.435,10 triliun. Pendapatan negara mencakup penerimaan perpajakan sebesar Rp 2.911,95 triliun, dengan kontribusi pajak sebesar Rp 2.593,35 triliun, Kepabeanan dan Cukai sebesar Rp 318,60 triliun, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 522,48 triliun, dan hibah sebesar Rp 0,66 triliun. Belanja negara terdiri dari Belanja Kementerian atau Lembaga (KL) sebesar Rp 1.556,89 triliun, Belanja Non KL sebesar Rp 1.814,36 triliun, dan Transfer ke Daerah sebesar Rp 735,00 triliun. Meskipun belanja negara mengalami peningkatan untuk mendukung program prioritas nasional, defisit tahun 2027 diproyeksikan mencapai Rp 671,16 triliun. Pemerintah menekankan bahwa peningkatan belanja tidak akan dibebankan kepada pembiayaan utang, melainkan didukung dengan peningkatan target pendapatan melalui pilar perpajakan dan PNBP.

Berita terkait