Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Mantan Pejabat Terseret Korupsi Nikel, ESDM Buka Suara

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka suara terkait penetapan tersangka terhadap mantan pejabatnya dalam kasus dugaan korupsi nikel. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rille Jeffri Huwae, menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung dan menyiapkan perbaikan berdasarkan temuan kasus ini. Jeffri menekankan bahwa penetapan tersangka merupakan pertimbangan hukum dari Kejaksaan Agung, dan pihaknya akan belajar dari temuan untuk mencegah kasus serupa di masa depan. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan persekongkolan dalam kasus korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2019 yang melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan sejumlah pejabat lintas instansi. PT CNI diduga mengekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban pasar domestik (DMO) dengan memanipulasi dokumen uji kadar nikel melalui Sucofindo Kendari. Dokumen hasil uji yang diduga direkayasa ini kemudian digunakan untuk mendapatkan rekomendasi izin ekspor dari Kementerian ESDM. Dalam kasus ini, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM berinisial MTP dan sejumlah pejabat lainnya diduga terlibat dalam pemberian izin ekspor yang tidak sesuai aturan. Pejabat Kementerian ESDM diduga menerima aliran dana suap dari kas korporasi PT CNI sebagai imbalan atas pemberian izin yang melanggar hukum. Kejagung juga mengungkapkan bahwa PT CNI diduga tidak memiliki Rencana Kegiatan Pertambangan (RKAB) yang menjadi syarat wajib dalam penerbitan rekomendasi izin ekspor.

Berita terkait