DJP Ungkap Alasan Transaksi Platform Asing Dipungut Pajak via SPP-TDLN
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengaktifkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) pada 10 September 2026. Sistem ini menargetkan transaksi barang dan jasa dari platform asing yang belum tercakup dalam PPN PMSE. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa transaksi di luar yang sudah dipungut PPN PMSE masih menjadi objek pajak karena pembayaran dilakukan dari Indonesia. DJP memanfaatkan payment gateway untuk memungut hak perpajakan. Dalam pelaksanaan, lima bank dan satu fintech terlibat, dengan sekitar 260 platform yang telah mendaftarkan diri. Harapan DJP, penerimaan yang telah dipungut mencapai Rp 12 triliun, diharapkan menjadi lebih akurat dengan adanya SPP-TDLN.
Bagikan
Berita terkait
Pajak Ekonomi Digital RI Tembus Rp57,23 Triliun di Agustus 2026
CNBC Indonesia · 20 September 2026 pukul 13.00
DJP himpun pajak Rp11,2 triliun dari sektor usaha digital per Agustus
ANTARA News · 18 September 2026 pukul 09.15
Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp 57,23 Triliun hingga Agustus 2026
Liputan6.com · 17 September 2026 pukul 20.50
Pajak Marketplace 0,5 Persen Mulai Berlaku 1 Oktober 2026
JawaPos · 16 September 2026 pukul 22.00