Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

DJP Ungkap Alasan Transaksi Platform Asing Dipungut Pajak via SPP-TDLN

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengaktifkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) pada 10 September 2026. Sistem ini menargetkan transaksi barang dan jasa dari platform asing yang belum tercakup dalam PPN PMSE. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa transaksi di luar yang sudah dipungut PPN PMSE masih menjadi objek pajak karena pembayaran dilakukan dari Indonesia. DJP memanfaatkan payment gateway untuk memungut hak perpajakan. Dalam pelaksanaan, lima bank dan satu fintech terlibat, dengan sekitar 260 platform yang telah mendaftarkan diri. Harapan DJP, penerimaan yang telah dipungut mencapai Rp 12 triliun, diharapkan menjadi lebih akurat dengan adanya SPP-TDLN.

Berita terkait