DPR Sebut Pembentukan PT DSI Perkuat Tata Kelola Komoditas Strategis
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai upaya menutup celah kebocoran penerimaan negara dari ekspor komoditas sumber daya alam strategis. Anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Labib menjelaskan bahwa meski sistem pengawasan ekspor yang melibatkan Kementerian Perdagangan, Bea Cukai, dan Bank Indonesia sudah lengkap, pelaksanaan dan penegakannya belum optimal, sehingga berpotensi dimanfaatkan untuk melakukan misinvoicing atau ketidaksesuaian pencatatan nilai transaksi perdagangan. Selain itu, data mirror trade statistics periode 2015-2024 menunjukkan indikasi under-invoicing ekspor mencapai USD 391,7 miliar dan over-invoicing sebesar USD 248,9 miliar. Namun, perbedaan statistik perdagangan tersebut tidak serta-merta dapat dianggap sebagai bukti pelanggaran dan perlu ditelusuri lebih lanjut melalui pemeriksaan terhadap nilai transaksi, volume, harga, kualitas barang, dan mekanisme perdagangan.
DSI merupakan entitas bisnis berbentuk PT di bawah BUMN dan bukan lembaga regulator. Oleh karena itu, pembentukan DSI perlu ditempatkan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola komoditas strategis tanpa mengambil alih kewenangan kementerian dan lembaga yang sudah ada. DPR masih mengkaji bentuk peran yang paling tepat bagi DSI, termasuk kemungkinan mengambil fungsi dalam proses verifikasi dan pengawasan ekspor. Komisi VI DPR akan segera menginisiasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) konsolidatif dengan menghadirkan seluruh pemangku kepentingan dalam satu meja untuk memastikan sistem yang sudah ada diefektifkan, SOP diselaraskan, dan regulasi yang tumpang tindih segera dibenahi.
Di sisi lain, Labib menekankan bahwa keberadaan DSI tidak boleh menambah biaya dan tahapan baru bagi pelaku usaha. DPR memegang prinsip tegas bahwa DSI tidak boleh memperpanjang rantai niaga, tidak boleh membuat biaya logistik lebih mahal, dan tidak boleh merusak iklim investasi serta ekosistem pasar yang sudah menyerap jutaan tenaga kerja. Selain itu, pembentukan DSI juga berkaitan dengan kepentingan jangka panjang dalam pengelolaan sumber daya alam yang terbatas dan berdampak pada lingkungan, sehingga pengelolaannya harus optimal untuk kepentingan negara dan rakyat.
Bagikan
Berita terkait
DPR Setujui Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 14.16
DPR Setujui Sarjito Jadi Kepala Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas OJK
kumparan · 27 Agustus 2026 pukul 12.45
PT DSI Ambil Margin Fee dari Eksportir, Ini Penjelasannya
CNBC Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 20.14
Di Depan DPR, Calon Kepala Pengawas Bursa Mineral RI Usung 8 Strategi
CNN Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 17.37