DPR Sepakat Aset Tindak Pidana Dirampas Negara, tapi Ada Satu Hal yang Disorot
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

RUU Perampasan Aset disetujui DPR, namun anggota Komisi III, Martin Daniel Tumbelaka, menyoroti perlindungan warga negara yang berpotensi dirugikan akibat kesalahan penyitaan aset. Ia menekankan bahwa proses penyitaan atau pemblokiran aset bisa berlangsung hingga 18 bulan, menyebabkan kerugian seperti depresiasi aset, hilangnya omset, default kredit, PHK pekerja, dan penalti kontrak. Martin meminta RUU tidak hanya mengatur penyitaan aset, tetapi juga menyertakan mekanisme pertanggungjawaban negara untuk menghitung dan membayar kerugian yang ditimbulkan akibat salah sita. Ini penting untuk memberikan keadilan kepada warga negara yang mengalami ketidakadilan dalam proses penegakan hukum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 29 September 2026 pukul 15.28
Pimpinan DPR: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan Paling Lambat 8 Oktober
kumparan · 29 September 2026 pukul 10.10
Pakar Sarankan RUU Perampasan Aset Tak Memuat Illicit Enrichment
kumparan · 28 September 2026 pukul 17.08
Pakar Hukum Minta RUU Perampasan Aset Tak Jadi Alat Politik
Berita terkait
Refleksi HUT ke-81 RI, Sahroni: Semoga Hukum Makin Ditegakkan, Tanpa Harus Viral Duluan
SINDOnews · 17 Agustus 2026 pukul 16.55
Legislator Ingatkan Peran Vital Para Calon Hakim sebagai Penegak Hukum dan Keadilan di Masyarakat
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 08.40
Harta Milik Kalapas Cibinong Nonaktif Tembus Rp 3,1 M dan 3 Bangunan di Jaksel
JawaPos · 26 September 2026 pukul 19.01
Waka DPR Soroti Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong: Jangan Ada Perlakuan Berbeda
kumparan · 24 September 2026 pukul 20.12