Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

DPR Sepakat Aset Tindak Pidana Dirampas Negara, tapi Ada Satu Hal yang Disorot

RUU Perampasan Aset disetujui DPR, namun anggota Komisi III, Martin Daniel Tumbelaka, menyoroti perlindungan warga negara yang berpotensi dirugikan akibat kesalahan penyitaan aset. Ia menekankan bahwa proses penyitaan atau pemblokiran aset bisa berlangsung hingga 18 bulan, menyebabkan kerugian seperti depresiasi aset, hilangnya omset, default kredit, PHK pekerja, dan penalti kontrak. Martin meminta RUU tidak hanya mengatur penyitaan aset, tetapi juga menyertakan mekanisme pertanggungjawaban negara untuk menghitung dan membayar kerugian yang ditimbulkan akibat salah sita. Ini penting untuk memberikan keadilan kepada warga negara yang mengalami ketidakadilan dalam proses penegakan hukum.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait