Pakar Hukum Minta RUU Perampasan Aset Tak Jadi Alat Politik
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pakar hukum M. Said Bakhri menekankan RUU Perampasan Aset harus dihindari dari penyalahgunaan politik. Ia meminta aturan memiliki pengamanan konkret seperti pengawasan efektif, pengaduan terbuka, dan sanksi bagi aparat yang menyalahgunakan kewenangan. Konsep Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCBAF) dianggap perku penegakan hukum, tetapi tidak boleh menggantikan proses pidana. Setiap tindakan perampasan harus dapat diuji pengadilan, dengan dasar hukum jelas mengenai aset yang dapat dirampas, pembuktian, dan batas kewenangan. Hasil perampasan harus dikelola untuk kepentingan masyarakat secara terbuka dan dapat diaudit. Said juga menyoroti perlindungan bagi pihak tidak bersalah, termasuk keluarga pelaku dan pihak yang kritis terhadap pemerintah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 26 September 2026 pukul 21.30
Dorongan Penyelesaian RUU Perampasan Aset Harus Diimbangi Kehati-hatian
Liputan6.com · 26 September 2026 pukul 21.09
Guru Besar Trisakti soal RUU Perampasan Aset: Cepat Penting, tetapi Tepat Jauh Lebih Penting
JawaPos · 26 September 2026 pukul 19.01
Harta Milik Kalapas Cibinong Nonaktif Tembus Rp 3,1 M dan 3 Bangunan di Jaksel
Berita terkait
Pakar Sebut RUU Perampasan Aset Harus Punya 'Roh' Pemberantasan Korupsi
Detik.com · 3 September 2026 pukul 01.27
Pengamat: Kejar Aset Hasil Kejahatan, Jangan Kriminalisasi Kepemilikan Sah
SINDOnews · 30 Agustus 2026 pukul 19.24
Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Sebelum Desember 2026
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 16.11
Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Sebelum Desember 2026
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 18.59