Jakarta · Senin, 28 September 2026Cari
WargaKonoha

Pakar Hukum Minta RUU Perampasan Aset Tak Jadi Alat Politik

Pakar hukum M. Said Bakhri menekankan RUU Perampasan Aset harus dihindari dari penyalahgunaan politik. Ia meminta aturan memiliki pengamanan konkret seperti pengawasan efektif, pengaduan terbuka, dan sanksi bagi aparat yang menyalahgunakan kewenangan. Konsep Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCBAF) dianggap perku penegakan hukum, tetapi tidak boleh menggantikan proses pidana. Setiap tindakan perampasan harus dapat diuji pengadilan, dengan dasar hukum jelas mengenai aset yang dapat dirampas, pembuktian, dan batas kewenangan. Hasil perampasan harus dikelola untuk kepentingan masyarakat secara terbuka dan dapat diaudit. Said juga menyoroti perlindungan bagi pihak tidak bersalah, termasuk keluarga pelaku dan pihak yang kritis terhadap pemerintah.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait