Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Pimpinan DPR: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan Paling Lambat 8 Oktober

Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menyatakan bahwa RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ditargetkan sah paling lambat 8 Oktober 2026. Tenggat waktu ini ditetapkan untuk memenuhi amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pengesahan dilakukan pada bulan Oktober.

Target tersebut bertepatan dengan penutupan masa sidang DPR sebelum memasuki masa reses pada 8 Oktober dan baru akan bersidang kembali pada November. Meskipun demikian, pengesahan dapat dilakukan lebih cepat jika titik temu antarpihak tercapai sebelum batas waktu tersebut.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait