Duet Dedi Mulyadi-Ahok Disebut Mustahil, Ternyata Terganjal Aturan Ini
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Spekulasi duet Dedi Mulyadi (KDM) dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai pasangan capres-cawapres 2029 ramai diperbincangkan di media sosial. Namun, pegiat media sosial Yudhistira Ismara menilai duet ini tidak akan terwujud karena kendala regulasi. Menurutnya, Ahok tidak memenuhi syarat pencalonan presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf P Undang-Undang Pemilu, yang mengharuskan calon presiden tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman minimal lima tahun. Ahok pernah dihukum karena kasus penodaan agama, dengan hukuman dua tahun penjara dan ancaman maksimal lima tahun. Yudhistira menjelaskan bahwa pengecualian dalam UU Pemilu hanya berlaku untuk pidana karena kelalaian atau delik politik, sedangkan kasus penodaan agama tidak termasuk kategori tersebut. Oleh karena itu, ia meminta publik tidak berharap terlalu tinggi terhadap duet ini dan menyarankan kombinasi lain seperti Gibran Rakabuming Raka dengan Dedi Mulyadi sebagai pasangan yang lebih realistis.
Bagikan
Berita terkait
Wacana Dedi Mulyadi-Ahok Terganjal 'Gunung Besar' di Indonesia
Warta Ekonomi · 2 September 2026 pukul 22.49
Wacana Dedi Mulyadi-Ahok Mustahil Terjadi: Lebih Realistis Jika Dipasangkan Gibran
Warta Ekonomi · 2 September 2026 pukul 22.44
Diusulkan Jadi Cawapres Anies, Ahok Terganjal UU untuk Pilpres 2029?
Warta Ekonomi · 31 Agustus 2026 pukul 09.20
Wacana Gila: Prabowo–Dedi Mulyadi Duet Capres-Cawapres 2029
Warta Ekonomi · 26 Agustus 2026 pukul 14.45