Duet Dedi Mulyadi dan Ahok Mustahil Terjadi, Ternyata Terganjal Aturan Ini
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Duet Dedi Mulyadi (KDM) dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai calon presiden-wakil presiden untuk Pilpres 2029 masih sangat tidak mungkin terwujud. Menurut pegiat media sosial Yudhistira Ismara, Ahok tidak memenuhi syarat pasal 169 huruf P UU Pemilu yang menyatakan calon tidak boleh pernah dipidana penjara dengan ancaman 5 tahun. Ahok pernah dihukum 2 tahun penjara atas penodaan agama dengan ancaman 5 tahun. Pengecualian dalam UU Pemilu hanya untuk pidana kelalaian atau delik politik, sedangkan penodaan agama tidak termasuk keduanya. Yudhistira menyatakan spekulasi duet KDM-Ahok harus dihentikan dan lebih realistis adalah pasangan Gibran Rakabuming Raka dengan Dedi Mulyadi.
Bagikan
Berita terkait
Duet Dedi Mulyadi-Ahok Disebut Mustahil, Ternyata Terganjal Aturan Ini
Warta Ekonomi · 3 September 2026 pukul 09.25
Praktisi Hukum: Saya Pastikan Gibran Gak Bisa Nyalon di 2029 Karena...
Warta Ekonomi · 3 September 2026 pukul 08.15
Praktisi Hukum: Saya Pastikan Gibran Gak Bisa Nyalon di Pilpres 2029 Karena...
Warta Ekonomi · 3 September 2026 pukul 08.15
Wacana Dedi Mulyadi-Ahok Terganjal 'Gunung Besar' di Indonesia
Warta Ekonomi · 2 September 2026 pukul 22.49