Ekspor Nikel Kandungan LTJ Masih Jalan, Ambang Batas Belum Ditetapkan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Produk olahan nikel yang mengandung logam tanah jarang (LTJ) masih diperbolehkan diekspor meski pemerintah belum menetapkan ambang batas kandungan yang diizinkan. Ketua Umum Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), Arif Perdana Kusumah, menjelaskan hal ini bukan bentuk pelonggaran kebijakan, melainkan masa transisi sebelum aturan definitif dikeluarkan. Industri menunggu penetapan angka batas agar dapat merencanakan ekspor dengan jelas.
Penetapan ambang batas LTJ tidak dianggap mudah karena unsur ikutan ini biasanya muncul dalam konsentrasi kecil, dan Indonesia belum memiliki fasilitas yang cukup untuk memisahkannya. Jika batas ditetapkan terlalu ketat, produk yang tidak memenuhi syarat tidak hanya tidak bisa diekspor, tetapi juga tidak dapat diolah di dalam negeri. FINI terus memberikan masukan kepada pemerintah, namun belum ada jadwal pasti kapan ketentuan ini akan diterbitkan.
Sebelumnya, ketidakjelasan interpretasi soal kandungan LTJ sempat menghambat lebih dari 100 kapal yang ingin mengangkut mineral olahan. Situasi membaik setelah pemerintah menegaskan bahwa larangan ekspor hanya berlaku bagi LTJ sebagai produk utama, bukan sebagai unsur ikutan dalam produk utama. Akibatnya, PT Sucofindo kembali menerbitkan 85 laporan surveyor yang sebelumnya tertunda, sebagian besar untuk eksportir alumina, tembaga, katode, dan produk turunan nikel.
Bagikan
Berita terkait
Tok! Logam Tanah Jarang sebagai Mineral Ikutan Bisa Diekspor
CNBC Indonesia · 3 Agustus 2026 pukul 12.25
Ekspor Nikel Cs Disetop, DPR Minta Pemerintah dan Aparat Rembuk Bareng!
CNBC Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 15.05
Mendag Respons Ekspor Nikel Dkk Disetop Efek Aturan Logam Tanah Jarang
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 04.45
Keran Ekspor Nikel Cs Dibuka Lagi, Ini Reaksi Pengusaha
CNBC Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 16.15