Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Tok! Logam Tanah Jarang sebagai Mineral Ikutan Bisa Diekspor

Pemerintah memastikan Logam Tanah Jarang (LTJ) yang menjadi mineral ikutan dalam komoditas tambang tetap dapat diekspor. Larangan ekspor hanya berlaku untuk LTJ sebagai produk utama, bukan kandungan LTJ pada komoditas seperti nikel. Kesepahaman ini merupakan hasil koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memberi kepastian hukum, kata Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman di Jakarta, Senin (3/8/2026). Kesepahaman itu menjadi pedoman transisi bagi eksportir, surveyor, dan Bea Cukai. Pemerintah juga menyiapkan pendapat hukum dari Kejaksaan Agung selama proses penyempurnaan regulasi berlangsung.

Hasil komunikasi KSP dengan berbagai pihak pada 31 Juli 2026 memastikan PT Sucofindo dapat menerbitkan 85 laporan surveyor yang sebelumnya tertunda. Mayoritas laporan berasal dari eksportir komoditas alumina, tembaga, katoda, dan turunan nikel. Produk pertambangan yang mengandung unsur radioaktif alami juga tetap bisa diekspor sepanjang tergolong Naturally Occurring Radioactive Material (NORM) dan memenuhi persyaratan pengujian keselamatan.

Sebelumnya, pelaku usaha mendesak pemerintah membuka kembali ekspor karena regulasi LTJ belum jelas. Ketua Forum Industri Nikel Indonesia Arif Perdanakusumah menyebut industri nikel menghadapi tekanan dari geopolitik Timur Tengah, kenaikan tarif royalti, keterbatasan pasokan bijih akibat RKAB, dan kebijakan LTJ. Sekitar 80% kebutuhan sulfur Indonesia pada 2025 berasal dari Timur Tengah, dengan harga melonjak dari sekitar US$220 menjadi US$1.200 per ton. Akibat kebijakan LTJ, sekitar 120 kapal tertahan tidak bisa keluar dari pelabuhan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait