Tok! Logam Tanah Jarang sebagai Mineral Ikutan Bisa Diekspor
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah memastikan Logam Tanah Jarang (LTJ) yang menjadi mineral ikutan dalam komoditas tambang tetap dapat diekspor. Larangan ekspor hanya berlaku untuk LTJ sebagai produk utama, bukan kandungan LTJ pada komoditas seperti nikel. Kesepahaman ini merupakan hasil koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memberi kepastian hukum, kata Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman di Jakarta, Senin (3/8/2026). Kesepahaman itu menjadi pedoman transisi bagi eksportir, surveyor, dan Bea Cukai. Pemerintah juga menyiapkan pendapat hukum dari Kejaksaan Agung selama proses penyempurnaan regulasi berlangsung.
Hasil komunikasi KSP dengan berbagai pihak pada 31 Juli 2026 memastikan PT Sucofindo dapat menerbitkan 85 laporan surveyor yang sebelumnya tertunda. Mayoritas laporan berasal dari eksportir komoditas alumina, tembaga, katoda, dan turunan nikel. Produk pertambangan yang mengandung unsur radioaktif alami juga tetap bisa diekspor sepanjang tergolong Naturally Occurring Radioactive Material (NORM) dan memenuhi persyaratan pengujian keselamatan.
Sebelumnya, pelaku usaha mendesak pemerintah membuka kembali ekspor karena regulasi LTJ belum jelas. Ketua Forum Industri Nikel Indonesia Arif Perdanakusumah menyebut industri nikel menghadapi tekanan dari geopolitik Timur Tengah, kenaikan tarif royalti, keterbatasan pasokan bijih akibat RKAB, dan kebijakan LTJ. Sekitar 80% kebutuhan sulfur Indonesia pada 2025 berasal dari Timur Tengah, dengan harga melonjak dari sekitar US$220 menjadi US$1.200 per ton. Akibat kebijakan LTJ, sekitar 120 kapal tertahan tidak bisa keluar dari pelabuhan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 3 Agustus 2026 pukul 19.30
Bahlil Buka Suara soal Eskpor Tertahan Karena Aturan Logam Tanah Jarang
Liputan6.com · 3 Agustus 2026 pukul 19.00
Bahlil: Indonesia Belum Punya Industri Logam Tanah Jarang
Liputan6.com · 3 Agustus 2026 pukul 15.22
Pemerintah akan Perjelas Aturan Larangan Ekspor Logam Tanah Jarang
Liputan6.com · 3 Agustus 2026 pukul 15.10
Pemerintah akan Perjelas Larangan Ekspor Logam Tanah Jarang
Berita terkait
Mendag Respons Ekspor Nikel Dkk Disetop Efek Aturan Logam Tanah Jarang
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 04.45
Ekspor Nikel-Timah Cs Terganjal LTJ, Pemerintah Siap Revisi Permendag
CNBC Indonesia · 3 Agustus 2026 pukul 16.43
Heboh Ekspor Nikel-Timah Disetop Gegara LTJ, Ini Keputusan Pemerintah
CNBC Indonesia · 3 Agustus 2026 pukul 11.20
Ekspor Nikel Cs Disetop, DPR Minta Pemerintah dan Aparat Rembuk Bareng!
CNBC Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 15.05