Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Mendag Respons Ekspor Nikel Dkk Disetop Efek Aturan Logam Tanah Jarang

Menteri Perdagangan Budi Santoso merespons penghentian ekspor komoditas mineral yang mengandung logam tanah jarang (LTJ) akibat perbedaan penafsiran aturan. Revisi peraturan menteri terkait LTJ sedang dibahas dan menunggu usulan dari Kementerian ESDM. Sementara itu, lebih dari 100 kapal ekspor sempat tertahan sebelum pemerintah menyepakati bahwa larangan ekspor hanya berlaku untuk LTJ sebagai produk utama, bukan sebagai kandungan ikutan dalam komoditas seperti nikel, timah, dan alumina.

Ekspor kini telah kembali berjalan sembari pemerintah menyelesaikan revisi regulasi. Koordinasi dilakukan dengan Bea Cukai, PT Sucofindo, dan lembaga lain untuk menyamakan pemahaman. Verifikasi kandungan LTJ dilakukan oleh lembaga surveyor resmi.

Penyempurnaan aturan masih membahas aspek teknis, termasuk definisi mineral ikutan, batas kadar LTJ, metode pengujian, dan pedoman laporan. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dan mencegah perbedaan penafsiran dalam proses ekspor.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait