Jakarta · Minggu, 6 September 2026Cari
WargaKonoha

Erupsi Anak Krakatau, Kapal Dilarang Mendekat Radius 3 Km di Selat Sunda

Kementerian Perhubungan memerintahkan semua kapal menjaga jarak minimum 3 km dari kawah aktif Gunung Anak Krakatau pascaerupsi. Pengumuman Resmi PG-KSOP.Btn 14 Tahun 2026 menetapkan larangan ini saat gunung berstatus Level III (Siaga). Kapal yang mendekati zona 3 km dilarang keras, sementara nakhoda harus memantau bahaya vulkanik dan gangguan navigasi. Perintah ini mengacu pada informasi resmi PVMBG, BMKG, dan BPBD. Arus banjir abu dapat mengganggu kondisi perairan, sehingga perencanaan pelayaran harus mempertimbangkan arah sebaran abu dan cuaca. Jika terdeteksi bahaya, nakhoda wajib menghindari dan melaporkan ke VTS, Stasiun Radio Pantai, atau syahbandar terdekat. Penyeberangan utama Merak-Bakauheni masih beroperasi normal dengan kewaspadaan tinggi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait