Potensi Penerimaan Negara Hilang Rp576,3 Triliun Akibat Pemberian Insentif
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan potensi pajak yang hilang akibat insentif pajak mencapai Rp576,3 triliun pada 2026, setara dengan 2,24% dari PDB. Angka ini tidak masuk rekening negara tetapi tetap beredar di masyarakat untuk meningkatkan konsumsi dan investasi. Insentif ditujukan untuk UMKM dan sektor manufaktur, pertanian, perdagangan, serta konstruksi. Dengan insentif tersebut, rasio pajak Indonesia yang saat ini 10,1% dapat naik menjadi 12,3% jika dihitung dengan memperhitungkan pajak yang tidak dipungut. Meskipun penerimaan negara berkurang, uang tidak benar-benar hilang karena tetap mengalir di ekonomi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 23 September 2026 pukul 13.30
Suahasil: Insentif Pajak 2026 Sebanyak 2,24% dari PDB
CNBC Indonesia · 23 September 2026 pukul 16.20
Pemerintah Tebar Insentif Pajak Rp576 T di 2026, Ini Penerimanya!
ANTARA News · 23 September 2026 pukul 12.27
Menkeu Suahasil: Insentif pajak 2026 diperkirakan capai Rp576 triliun
CNBC Indonesia · 25 September 2026 pukul 15.36
Mencari Titik Temu antara Perlindungan Pekerja dan Penciptaan Kerja
Berita terkait
Pajak Marketplace Berlaku November, Ini Dampaknya Bagi Pedagang Kecil
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 21.00
Belanja Pajak Bakal Tembus Rp564 T, DJP Ungkap Penikmat Terbanyak
CNBC Indonesia · 17 September 2026 pukul 07.25
Dorong Penguatan Ekonomi Nasional, OJK Fokus Pengembangan Ekonomi Digital
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 11.17
Airlangga Usul Simpanan Koperasi Ikut Dijamin LPS
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 17.40