Penerimaan Pajak di Bali Tembus Rp 11,2 Triliun, Dominan Pariwisata & Perdagangan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Penerimaan pajak Provinsi Bali periode Januari hingga Agustus 2026 mencapai Rp11,2 triliun. Angka ini tumbuh 8,56 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp10,3 triliun, atau setara dengan 51,77 persen dari target tahunan sebesar Rp21,7 triliun.
Kenaikan ini didorong oleh peningkatan kepatuhan wajib pajak dan perluasan basis pajak. Strategi yang diterapkan meliputi validasi NIK untuk NPWP, pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), edukasi publik, serta pengawasan ketat terhadap wajib pajak nonaktif yang masih beroperasi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 27 September 2026 pukul 11.03
Perluasan basis pajak dongkrak pemasukan di Bali tembus Rp11,2 triliun
CNBC Indonesia · 28 September 2026 pukul 07.05
Pengusaha Berinisial HT Ditangkap DJP, Kelabui Pajak Rp996 Juta
Berita terkait
Bos DJP Pastikan Pajak Toko Online Berlaku November
Detik.com · 18 September 2026 pukul 15.29
DJP Pastikan Pajak E-Commerce Berlaku Efektif Mulai 1 Oktober 2026
Warta Ekonomi · 17 September 2026 pukul 19.13
DJP Resmi Tunda Pungutan Pajak Marketplace Jadi 1 November 2026
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 16.13
Potensi Penerimaan Negara Hilang Rp576,3 Triliun Akibat Pemberian Insentif
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 20.24