Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Gaji Wantimpres Rp 76,5 Juta per Bulan, Diambil dari APBN

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026 untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Berdasarkan Perpres Nomor 15 Tahun 2026, Ketua dan anggota Wantimpres menerima hak keuangan sebesar Rp 76,5 juta per bulan atau Rp 918 juta per tahun sebelum pajak.

Seluruh pembayaran hak keuangan dan fasilitas tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui anggaran kementerian sekretariat negara. Selain gaji bulanan, anggota Wantimpres juga mendapatkan fasilitas lain yang setara dengan fasilitas yang diberikan kepada menteri sesuai peraturan perundang-undangan.

Berita terkait