Gaji Wantimpres Rp 76,5 Juta per Bulan, Diambil dari APBN
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9364128/original/059716300_1790931981-1000460810.jpg)
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026 untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Berdasarkan Perpres Nomor 15 Tahun 2026, Ketua dan anggota Wantimpres menerima hak keuangan sebesar Rp 76,5 juta per bulan atau Rp 918 juta per tahun sebelum pajak.
Seluruh pembayaran hak keuangan dan fasilitas tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui anggaran kementerian sekretariat negara. Selain gaji bulanan, anggota Wantimpres juga mendapatkan fasilitas lain yang setara dengan fasilitas yang diberikan kepada menteri sesuai peraturan perundang-undangan.
Bagikan
Berita terkait
Purbaya Buka Suara soal Isu Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp16 Juta
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 08.45
2 Tahun Pertama Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Ditanggung APBN
CNN Indonesia · 29 Juli 2026 pukul 07.51
Prabowo Lantik 26 Wantimpres, Simak Gaji dan Fasilitas yang Diterima
Liputan6.com · 2 Oktober 2026 pukul 17.20
DPR dan Pemerintah Sepakat Anggaran Gaji PPPK Rp 23 Triliun
JPNN.com · 17 September 2026 pukul 12.00