2 Tahun Pertama Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Ditanggung APBN
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan bahwa gaji manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP) akan dibiayai oleh APBN selama dua tahun pertama operasional. Setelah masa transisi tersebut, beban penggajian akan dialihkan sepenuhnya kepada masing-masing koperasi secara mandiri. Ketentuan ini akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Koperasi Desa Merah Putih yang saat ini sedang dalam tahap finalisasi. Selain gaji, Perpres juga akan mengatur masa operasional KDKMP di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara dengan jangka waktu maksimal dua tahun.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 31 Juli 2026 pukul 04.20
Di Komisi II DPR, Mendagri Tegaskan Gaji PPPK Tidak Ditanggung APBN, Solusi 2 Skema
Liputan6.com · 28 Juli 2026 pukul 19.00
Perpres Tata Kelola Koperasi Desa Bakal Rampung Pekan Ini
Detik.com · 28 Juli 2026 pukul 18.10
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih dari APBN Selama 2 Tahun
Detik.com · 28 Juli 2026 pukul 16.09
Perpres Tata Kelola Kopdes Merah Putih Bakal Terbit Pekan Depan, Ini Bocorannya
Berita terkait
Purbaya Buka Suara soal Isu Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp16 Juta
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 08.45
Anggota Komisi II DPR Indrajaya Merespons 3 Skema untuk Bayar Gaji PPPK, Simak
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 08.48
Bukan 16 Juta per Bulan, Segini Gaji Manajer Kopdes Menurut Purbaya
CNBC Indonesia · 9 Agustus 2026 pukul 09.45
Utang Kopdes Merah Putih Rp240 Triliun Ditanggung APBN, Cicilan Mulai September
SINDOnews · 6 Agustus 2026 pukul 20.15