Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

DPR dan Pemerintah Sepakat Anggaran Gaji PPPK Rp 23 Triliun

Badan Anggaran (Banggar) DPR dan pemerintah telah menyepakati anggaran gaji Pegawai Pengganti Pegawai Negeri (PPPK) sebesar Rp 23 triliun melalui APBN 2027. Pengambilalihan ini bertujuan untuk memberikan kepastian pembayaran gaji kepada para PPPK di seluruh Indonesia. Sebelumnya, gaji PPPK sebagian besar didanai melalui APBD, terutama untuk guru dan tenaga pendidik di daerah. Dengan pengambilalihan ini, gaji PPPK akan ditanggung langsung oleh pemerintah pusat mulai tahun 2027. Ketua Banggar DPR, Said Abdullah, menyampaikan bahwa langkah ini akan memastikan kelangsungan pembayaran gaji para PPPK yang selama ini bergantung pada kebijakan daerah. Mayoritas PPPK yang digaji dari APBD adalah guru dan tenaga pendidik, sehingga pengambilalihan ini diharapkan dapat meningkatkan kepastian dan keadilan dalam pembayaran gaji. Dengan dukungan penuh dari pemerintah, anggaran sebesar Rp 23 triliun ini diharapkan dapat terwujud mulai tahun depan.

Peristiwa ini diliput 6 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait