Jakarta · Sabtu, 29 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Garap Hutan Tanpa Izin dan Sebabkan Karhutla, Pria di Bengkalis Ditangkap Polisi

Polres Bengkalis menangkap seorang pria berinisial YS (58) sebagai tersangka dugaan kebakaran lahan dan pembukaan lahan hutan tanpa izin di Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau. Kapolres AKBP Fahrian Saleh Siregar menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada 28 Agustus 2026, sebagai pengembangan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi pada 14 Juli 2026. Lokasi kejadian berada di Jalan Tegar Kanal Atiam, dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Di situlah petugas menemukan lahan yang terbakar dan sedang dalam proses penanaman bibit kelapa sawit. Penyidik menemukan adanya aktivitas perkebunan di lokasi yang tidak memiliki izin, sehingga lahan tersebut dikategorikan sebagai pembukaan lahan hutan ilegal. Kasus ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait