Garap Hutan Tanpa Izin dan Sebabkan Karhutla, Pria di Bengkalis Ditangkap Polisi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polres Bengkalis menangkap seorang pria berinisial YS (58) sebagai tersangka dugaan kebakaran lahan dan pembukaan lahan hutan tanpa izin di Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau. Kapolres AKBP Fahrian Saleh Siregar menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada 28 Agustus 2026, sebagai pengembangan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi pada 14 Juli 2026. Lokasi kejadian berada di Jalan Tegar Kanal Atiam, dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Di situlah petugas menemukan lahan yang terbakar dan sedang dalam proses penanaman bibit kelapa sawit. Penyidik menemukan adanya aktivitas perkebunan di lokasi yang tidak memiliki izin, sehingga lahan tersebut dikategorikan sebagai pembukaan lahan hutan ilegal. Kasus ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 29 Agustus 2026 pukul 10.00
Ketua MPR Prihatin Karhutla Meluas, tapi Puji Pemerintah: Kami Lihat...
SINDOnews · 29 Agustus 2026 pukul 06.19
Titik Api Terus Bermunculan, Warga Biak Numfor Papua Minta Penanganan Karhutla Diperkuat
kumparan · 29 Agustus 2026 pukul 00.06
Dua Ular Piton Mati Terpanggang Akibat Karhutla di Jambi
VOI · 28 Agustus 2026 pukul 22.45
Temui Prabowo, Panglima Jilah Sebut Personel hingga Helikopter Ditambah Tangani Karhutla
Berita terkait
Penanganan Karhutla di Bengkalis Diperkuat Tim Medis Demi Menjaga Kondisi Tim yang Bekerja
JPNN.com · 28 Agustus 2026 pukul 15.52
Polda Riau Tetapkan 2 Tersangka Kasus Karhutla di Area HGU Bengkalis
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 09.34
Polda Riau Tangkap 2 Pelaku Karhutla yang Bakar 4 Hektare Lahan di Bengkalis
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 08.55
Karhutla di Riau Lahap 904 hektare, Mayoritas Tersangka Disebut Bermotif Buka Lahan Sawit dan Holtikultura
Warta Ekonomi · 28 Agustus 2026 pukul 22.43