Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polda Riau Tetapkan 2 Tersangka Kasus Karhutla di Area HGU Bengkalis

Polda Riau menetapkan dua orang berinisial MK dan DJ sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di area HGU PT TKWL, Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Kebakaran terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 13.30 WIB dengan luas area terbakar diperkirakan mencapai 4 hektare. Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan menyatakan tim langsung turun melakukan pengecekan dan penyelidikan setelah mendapat informasi kebakaran. Kedua tersangka dijerat Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Penyidik menemukan bibit kelapa sawit yang dikelola masyarakat, sebuah pondok terkait salah satu tersangka, serta informasi adanya aktivitas alat berat pembersih semak sebelum kebakaran. Polisi juga mendalami sumber api, motif, dan kemungkinan keuntungan ekonomi. Penyidikan menggunakan pendekatan scientific investigation untuk membuktikan hubungan sebab-akibat, melibatkan olah TKP bersama ahli, pemeriksaan ahli lingkungan, serta verifikasi status kawasan dan Nilai Konservasi Tinggi (NKT). Polda Riau menyatakan kasus ini bagian dari Green Policing, dengan penindakan hukum sekaligus perlindungan ekosistem dan pencegahan karhutla berulang. Penyidikan masih dikembangkan untuk menjaring pihak lain yang bertanggung jawab.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait