Jakarta · Sabtu, 29 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Karhutla di Riau Lahap 904 hektare, Mayoritas Tersangka Disebut Bermotif Buka Lahan Sawit dan Holtikultura

Kepolisian Daerah Riau menetapkan 40 orang sebagai tersangka dalam 37 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi pada 2026, dengan total lahan terbakar mencapai 904 hektare. Pengungkapan kasus dilakukan di seluruh wilayah hukum Polres jajaran Polda Riau, dengan Polres Pelalawan menjadi wilayah dengan kasus terbanyak yakni tujuh perkara dan delapan tersangka. Sisa kasus juga diselidiki oleh Polres Bengkalis dan Polres Indragiri Hilir.

Hasil penyidikan mengungkapkan sebagian besar kasus karhutla disebabkan oleh pembukaan lahan secara sengaja melalui pembakaran untuk perkebunan kelapa sawit dan hortikultura. Praktik ini menjadi faktor utama yang memicu kebakaran meluas. Selain itu, beberapa kasus juga terjadi akibat kelalaian masyarakat seperti pembakaran sampah di cuaca panas dan kering yang berpotensi menyebar ke lahan dan hutan.

Polda Riau menerapkan pendekatan scientific criminal investigation untuk menangani perkara karhutla, termasuk mengungkap keterlibatan individu maupun korporasi. Penegakan hukum dilakukan secara tegas, disertai imbauan kepada masyarakat dan pelaku usaha agar menghentikan praktik pembakaran lahan guna mencegah dampak negatif terhadap lingkungan, kesehatan, dan ekonomi.

Peristiwa ini diliput 5 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait