Polda Riau Tangkap 2 Pelaku Karhutla yang Bakar 4 Hektare Lahan di Bengkalis
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau berhasil menangkap dua pelaku kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Bengkalis. Kedua tersangka, berinisial MK dan DJ, diduga menyebabkan kebakaran pada Jumat, 7 Agustus 2026, di Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, dengan lahan terbakar mencapai 4 hektare. Mereka diketahui mengelola perkebunan kelapa sawit di dalam areal HGU PT Teguh Karsa Wana Lestari. Penyidik menemukan bukti termasuk tanaman kelapa sawit yang dikelola masyarakat dan sebuah pondok terkait salah satu tersangka. Sebelum kebakaran, kedua tersangka menggunakan alat berat untuk membersihkan semak belukar di kawasan perkebunan. Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan memastikan kedua tersangka ditetapkan setelah pendalaman lokasi kebakaran. Polisi masih menyelidiki rangkaian peristiwa untuk mengungkapkan penyebab pasti api muncul.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 09.34
Polda Riau Tetapkan 2 Tersangka Kasus Karhutla di Area HGU Bengkalis
SINDOnews · 13 Agustus 2026 pukul 18.43
APHI dan GAPKI Kompak Imbau Anggota Perkuat Pencegahan Karhutla
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 14.44
Peningkatan Karhutla, Dampak Iklim atau Ulah Manusia?
CNN Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 16.42
Pemerintah Belum Berencana Liburkan Sekolah Imbas Karhutla
Berita terkait
Peran Dua Tersangka dalam Kasus Karhutla 4 Hektare di Bengkalis
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 04.00
Lihat Itu, Brigjen Hengki Haryadi Ikut Memadamkan Api Karhutla di Riau
JPNN.com · 9 Agustus 2026 pukul 05.50
Karhutla Gambut di Empat Kabupaten Riau Masih Membara
Media Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 23.45
73 Hotspot Terdeteksi di Kalsel, 14 Titik Berada di Areal PBPH
VOI · 16 Agustus 2026 pukul 16.00